MADIUN - Praktik percaloan CPNS kelas kakap dengan omzet miliaran
rupiah berhasil dibongkar Polsek Kartoharjo, Kota Madiun. Polisi
membekuk Dadang Priambodo, 45, warga Kelurahan Klegen, Kartoharjo. PNS
aktif di BB2TP (Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi
Pertanian) Provinsi Jatim di Jombang itu sebelumnya dilaporkan melakukan
penipuan rekrutmen CPNS Kementerian Pertanian pada 2010.
Saat memeriksa tersangka, penyidik menemukan gambaran mencengangkan. Yakni, total korban Dadang sejak 2009 mencapai 53 orang. Dalam setiap aksinya, harga per kursi CPNS dia banderol antara Rp 50 juta hingga Rp 80 juta."Jumlah korban adalah 53 orang dengan total kerugian sesuai dengan hitung-hitungan polisi mencapai Rp 1,2 miliar," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo kepada awak media di ruang subaghumas kemarin (30/7).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari laporan Kun, 62, salah seorang pensiunan PNS yang tinggal di Wonoasri, Kabupaten Madiun. Kun merasa ditipu. Dia menyatakan sudah menyetor duit Rp 73,6 juta kepada Dadang untuk memasukkan dua anaknya menjadi CPNS. Transaksitersebut dilakukan di Jalan Diponegoro, Kota Madiun, pada 2010. "Dua anak perempuan itu didaftarkan melalui tersangka, tapi semua gagal," tegasnya.Kronologinya, pada 6 April 2010, Dadang bertemu dengan Kun di rumahnya.
Saat pertemuan itu, tersangka menanyakan korban berminat atau tidak memasukkan anakknya sebagai CPNS. Ketika itu, Kun mengiyakan dan mengadakan kesepakatan atau perjanjian.Selain itu, Kun memberikan imbalan Rp 65 juta per orang dengan uang muka Rp 30 juta. Sisanya dibayar setelah menjadi CPNS. ''Tersangka juga memberikan informasi ke 'peserta' untuk mengikuti tes,'' tambahnya.Anom mengungkapkan, saat pelaksanaan tes, Dadang sengaja meminta agar "peserta" tidak ikut. Alasannya, mereka sudah ditanggung panitia pusat dari Kementerian Pertanian.Selang beberapa bulan kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dengan modus membawa selebaran hasil pengumuman.
Dia menunjukkan bahwa anak-anak Kun telah diterima menjadi CPNS di dinas pertanian, yakni di Jatim dan Jateng. "Tersangka berani mengubah daftar kelulusan dari yang diumumkan asli pusat," ujarnya.Hingga 2013, korban terus menunggu kepastian penempatan kerja anaknya. Karena merasa ditipu, akhirnya Kun melapor ke Polsek Kartoharjo. (ota/irw/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/07/31/184344/Calo-CPNS-Raup-Rp-1,2-Miliar-
Saat memeriksa tersangka, penyidik menemukan gambaran mencengangkan. Yakni, total korban Dadang sejak 2009 mencapai 53 orang. Dalam setiap aksinya, harga per kursi CPNS dia banderol antara Rp 50 juta hingga Rp 80 juta."Jumlah korban adalah 53 orang dengan total kerugian sesuai dengan hitung-hitungan polisi mencapai Rp 1,2 miliar," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Anom Wibowo kepada awak media di ruang subaghumas kemarin (30/7).
Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu menjelaskan, pengungkapan kasus penipuan tersebut berawal dari laporan Kun, 62, salah seorang pensiunan PNS yang tinggal di Wonoasri, Kabupaten Madiun. Kun merasa ditipu. Dia menyatakan sudah menyetor duit Rp 73,6 juta kepada Dadang untuk memasukkan dua anaknya menjadi CPNS. Transaksitersebut dilakukan di Jalan Diponegoro, Kota Madiun, pada 2010. "Dua anak perempuan itu didaftarkan melalui tersangka, tapi semua gagal," tegasnya.Kronologinya, pada 6 April 2010, Dadang bertemu dengan Kun di rumahnya.
Saat pertemuan itu, tersangka menanyakan korban berminat atau tidak memasukkan anakknya sebagai CPNS. Ketika itu, Kun mengiyakan dan mengadakan kesepakatan atau perjanjian.Selain itu, Kun memberikan imbalan Rp 65 juta per orang dengan uang muka Rp 30 juta. Sisanya dibayar setelah menjadi CPNS. ''Tersangka juga memberikan informasi ke 'peserta' untuk mengikuti tes,'' tambahnya.Anom mengungkapkan, saat pelaksanaan tes, Dadang sengaja meminta agar "peserta" tidak ikut. Alasannya, mereka sudah ditanggung panitia pusat dari Kementerian Pertanian.Selang beberapa bulan kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dengan modus membawa selebaran hasil pengumuman.
Dia menunjukkan bahwa anak-anak Kun telah diterima menjadi CPNS di dinas pertanian, yakni di Jatim dan Jateng. "Tersangka berani mengubah daftar kelulusan dari yang diumumkan asli pusat," ujarnya.Hingga 2013, korban terus menunggu kepastian penempatan kerja anaknya. Karena merasa ditipu, akhirnya Kun melapor ke Polsek Kartoharjo. (ota/irw/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/07/31/184344/Calo-CPNS-Raup-Rp-1,2-Miliar-