Bali – (17/9). Asdep Inovasi dan Sistem
Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB M. Imanuddin mengatakan
Kementerian PANRB telah menetapkan kebijakan reformasi di bidang
pengadaan CPNS tahun 2013 ini antara lain melaksanakan transparansi
dalam penerimaan cpns, namun celah potensi terjadinya penyimpangan
kemungkinan ada dan hal tersebut telah diantisipasi oleh Panitia Seleksi
Nasional. Ini pentingnya pengawasan masyarakat, terutama kalangan
pers, demikian dikatakan pada acara Penguatan Pola Komunikasi Lembaga
Negara dengan Media Massa, yang dilaksanakan oleh JPIP di hotel Sanur
Paradise Bali, 17 Sepmber 2013,
Dikatakan untuk penerimaan CPNS tahun
ini Kementerian PANRB sudah membangun sinergitas, mempersempit potensi
celah penyimpangan dan kecurangan seperti dengan menggandeng 10
perguruan tinggi (konsorsium), BPKP, Sandi Negara dan Kepolisian, bahkan
ICW. Nah titik-titik lemah perlunya peran media untuk ikut mengawal,
ujar Imanuddin.
Pada bagian lain menanggapi pertanyaan
Fatur dari Mataram Post tentang reformasi birokrasi di daerah belum
nampak, yang terjadi reformulasi birokrat, karena begitu terjadi pilkda,
terjadi mutasi besar-besaran, dan ini terjadi di berbagai daerah.
Dikatakan Imanuddin, saat ini UU
Kepegawaian kita sulit memberikan sanksi kepada Kepala Daerah, karena
mereka adalah pejabat politik, termasuk kesulitan dalam membatalkan
keputusan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian. Dalam hal
dukung mendukung realitanya memang PNS dalam pilkada menjadi buah
simalakama, kalau kita mendukung salah satu calon, begitu calonnya tidak
menang, maka musibah akan didapat. Sebaliknya kalau netral pun dianggap
tidak mendukung.
Lebih lanjut Imanuddin mengatakan memang
memprihatinkan, undang undang kepegawaian kita belum mampu memproteksi ,
karena bupati atau walikota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki
kewenangan dalam mengangkat dan memberhentikan Pejabat/ PNS. Untuk itu
perlunya segera perubahan yang mengatur masalah ini. Saat ini
Kementerian PANRB bersama DPR sedang membahas tentang RUU ASN dan RUU
Adpem. Bila dua peraturan itu sudah diundangkan, hal hal semacam itu
akan bisa diata. Karena didalam konsep RUUASN antara lain mengatur
adanya Komisi ASN yang bisa membatalkan keputusan yang merugikan para
Birokrat.(swd/HUMAS MENPANRB)
http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1804-pers-harus-mengawal-penerimaan-cpns-2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar