Dibuat pada
10 Juli 2013
1.
Tujuan Pengadaan CPNS :
a. Memperoleh
CPNS yang profesional, jujur, bertanggungjawab, netral, yakni CPNS yang:
1) memiliki
karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan kepada masyarakat
2) mampu
berperan sebagai perekat NKRI
3) memiliki intelegensia yang tinggi untuk
pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi pemerintah
4) memiliki
keterampilan, keahlian dan perilaku sesuai dengan tuntutan jabatan
(untuk memilih putra terbaik bangsa yang kompeten sesuai tuntutan pekerjaan di instansi pemerintahan)
(untuk memilih putra terbaik bangsa yang kompeten sesuai tuntutan pekerjaan di instansi pemerintahan)
b. Mewujudkan
sistem seleksi CPNS yang bersih, obyektif transparan, kompetitif dan bebas
dari korupsi kolusi dan nepotisme serta tidak dipungut biaya;
(untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS berdasarkan kemampuan diri sendiri)
(untuk mengembalikan kepercayaan generasi muda bahwa untuk menjadi PNS berdasarkan kemampuan diri sendiri)
2.
Setiap CPNS harus mengikuti dan lulus :
a. Tes
Kompetensi Dasar PNS
b. Tes
Kompetensi Bidang sesuai bidang tugas masing masing jabatan
3.
Kisi-kisi Materi tes kompetensi dasar PNS meliputi :
a. Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan
mengimplementasikan nilai-nilai 4 Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
1) Pancasila
2) Undang Undang
Dasar 1945
3) Bhineka Tunggal
Ika
4) Negara
Kesatuan Rebublik Indonesia (sistem tata negara Indonesia, baik pada pemerintah
pusat maupun pemerintah daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia
dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa indonesia secara
baik dan benar)
b. Tes
Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
1) Kemampuan
verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis,
2) Kemampuan
numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat
hubungan diantara angka-angka.
3) Kemampuan
berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan
sistematis,
4) Kemampuan
berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara
sistematik.
c. Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
1) Integritas
diri,
2) Semangat
berprestasi,
3) Kreativitas
dan inovasi,
4) Orientasi
pada pelayanan
5) Orientasi
kepada orang lain,
6) Kemampuan
beradaptasi,
7) Kemampuan
mengendalikan diri,
8) Kemampuan
bekerja mandiri dan tuntas,
9) Kemauan dan
kemampuan belajar berkelanjutan,
10) Kemampuan
bekerja sama dalam kelompok, dan
11) Kemampuan
menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
4.
Kisi-kisi Materi tes kompetensi Bidang disusun dan
ditetapkan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional, misalnya untuk Guru oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk Medis paramedic oleh Menteri
Kesehatan, dan Iain-lain sesuai jabatan fungsional.
5.
Soal tes kompetensi dasar PNS disusun oleh Panitia
Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium Perguruan
Tinggi Negeri,
6.
Pengolahan hasil tes kompetensi dasar dilakukan oleh
Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Tim Ahli dari Konsorsium
Perguruan Tinggi Negeri, atau menggunakan Computer Assisted Test (CAT)
7.
Penentuan kelulusan kompetensi dasar berdasarkan nilai
ambang batas kelulusan (Passing grade) yang ditetapkan oleh Men PANRB berdasar
rekomendasi dari Tim Ahli/Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
8.
Pengawasan selama pelaksanaan rekrutmen CPNS oleh
unsur Pengawasan internal pemerintah (inspektorat/Deputi Pengawasan), BPKP,) unsur
pengawasan ekternal, unsur audit tehnologi (BPPT, Lemsaneg) unsur masyarakat
(konsorsium LSM) maupun perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar