H. Miskun, A.Ma Ka. MIR 1970 s/d 2008 |
H. Radli Abdullah Ka. MIR 1970 |
Kepala MIR dari tahun 1970 s/d sekarang
Muh. Rifa'i, S.Pd.I Ka. MIR 2010 s/dsekarang |
H. Akhmad Fauzan, S.Ag Ka. MIR 2008 s/d 2010 |
Sejarah Berdirinya MI Rifaiyah
Limpung
Madrasah ini bermula dari Madrasah Diniyyah yang
bernama Miftahul Mubtadiin yang didirikan oleh Bapak K.H. Mastur bersama dengan
para putranya sekitar tahun 1950 an. Sebagaimana madrasah diniyah pada umumnya,
muatan kurikulum pada madrasah ini semuanya adalah ilmu agama. Madrasah
ini masuk pada siang hari selepas
anak-anak menuntut ilmu di bangku sekolah rakyat (SR) sekarang SD . Pada waktu
itu lembaga pendidikan kegamaan atau diniyyah masih sangat jarang, oleh sebab
itu para santri yang belajar di madrasah tersebut tidak hanya berasal dari
masyarakat sekitar saja, tetapi dari beberapa desa sekitar yang jaraknya cukup
jauh. Beliau sangat perduli terhadap perkembangan kualitas keilmuan para santri
dan masyarakat sekitar pada umumnya, sehingga biaya operasional madrasah
sepenuhnya beliau tanggung sendiri dibantu oleh para putranya.
Setelah sang pendiri wafat pada tahun 1969, madrasah
ini kemudian dikelola oleh purta-putra beliau yaitu, Sutardi Mastur, Ismail
Mastur, Nurhadi Mastur , Chafidhin Mastur, serta dibantu oleh para santri yang
seangkatan, diantaranya Chamdan Minoto, Sutarman, Sholihin, dll.
Dalam perkembangan selanjutnya tuntutan masyarakat
akan pentingnya pendidikan formal, disamping pendidikan diniyyah, direspons
dengan sangat positif oleh para pengelola dengan mulai merintis pendirian
madrasah tingkat dasar ( MI ). Madrasah Ibtida’iyah Rifa’iyah Limpung mulai
berdiri dan aktif melaksanakan proses belajar mengajar secara formal mulai pada
tanggal 5 Januari 1970. dalam perjalannya madrasah ini mendapatkan Piagam
Pengesahan dari Direktorat Pendidikan Agama Departeman Agama RI pada tanggal 14
Agustus 1973. Kemudian disusul dengan Piagam Pengesahan Perguruan Agama Dari
Departeman Agama RI Perwakilan Kabupaten Batang para tanggal 1 Juni 1974.
Piagam
Terdaftar madrasah Ibtida’iyah ini diperoleh pada tanggal 12 Januari 1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah
Departeman Agama Provinsi Jawa Tengah sehingga madrasah ini diberikan hak
menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dan
diperbolehkan untuk mengikuti ujian persamaan Madrasah Negeri.
Piagam
terdaftar madrasah ini diperoleh kembali pada tanggal 22 Nopember 1990 yang
juga dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departeman Agama Provinsi Jawa Tengah
Status diakui
diperoleh oleh madrasah ini pada tanggal 21 Maret 1995, sehingga madrasah ini
secara hukum dapat menyelenggarakan ujian sendiri tanpa harus menggabung dengan
madrasah negeri.. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 1998 madrasah ini mendapatkan
status Disamakan, sehingga dalam penyelenggaraan ujian mempunyai hak dan
kewajiban yang sama dengan madrasah negeri. Konsekuensi dari pemberian status
disamakan tersebut adalah bahwa madrasah ini ditunjuk sebagai madrasah
penyelenggara ujian nasional yang diikuti oleh beberapa madrasah ibtidaiyah
lainnya dalam satu Gugus atau Kelompok Kerja Madrasah Ibtida’iyah (KKMI).
Perkembangan
selanjutnya, susuai dengan peraturan terbaru bahwa sekolah/madrasah harus
diakreditasi oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS), maka pada tahun 2006 madrasah
ini diakreditasi oleh Dewan Akreditasi Madrasah Kabupaten Batang, dan pada
tanggal 30 Juni 2006 keluarlah hasil penilaian dengan peringkat terkreditasi C,
dengan demikian status madrasah mengalami sedikit penurunan. Hal tersebut
justru melecut semangat seluruh komponen madrasah untuk segera berbenah diri
secara sistematis dan terprogram untuk meningkatkan status akreditasi menjadi
“A” setidaknya nilai B.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar