Humas
BKN, Tenaga Honorer KII yang dapat diangkat menjadi CPNS hanyalah
mereka yang lulus tes pada 3 November mendatang. Ada pun untuk tenaga
honorer KII yang tidak lulus seleksi, kebijakannya akan dikembalikan ke
instansi masing-masing. Informasi ini disampaikan Kepala Bagian Humas
Tumpak Hutabarat pada Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato Provinsi
Gorontalo yang beraudiensi ke BKN Pusat di ruang rapat lantai 1 gedung I
Jakarta, Rabu (9/10).
Dalam
pertemuan itu, seorang anggota dewan DPRD, Sudarmono Sompah, menanyakan
kebijakan pemerintah pusat terhadap honorer yang tidak lulus seleksi. “Kalau
honorer yang tidak lulus tes seleksi langsung diberhentikan, lantas
bagaimana dengan perkembangan mutu pendidikan di daerah kami?” tanynya.
“Karena kebanyakan honorer tersebut merupakan gurur di berbagai sekolah
di pedalaman Porvinsi Gorontalo,” lanjutnya.
Menanggapi
pertanyaan tersebut Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa daerah harus
punya komitmen terhadap pembenahan dalam penggunaan anggaran yang ada,
jangan sampai belanja pegawai menghabiskan APBD/APBN. “Saya juga
berharap kepada daerah untuk dapat mengkoordinasikan dengan baik kepada
honorer yang tidak lulus tes agar dapat memaklumi keputusan yang ada
dengan bijak.” ujarnya. (Indah/Dini).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar