Pemerintah tetap konsisten dalam melakukan pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk memberikan sanksi. Di awal tahun 2014 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang untuk mengambil keputusan terhadap 54 kasus dari berbagai instansi pusat maupun daerah.
Seperti halnya tahun lalu, sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dari 54 kasus yang disidangkan, 45 kasus diantaranya akibat PNS tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri PARB Azwar Abubakar kepada wartawan usai memimpin sidang BAPEK di kantornya, Rabu (12/03).
Selaku Ketua BAPEK, Menteri mengatakan bahwa keputusan yang diambil dalam sidang ini merupakan keputusan tingkat kedua, setelah sebelumnya ada keputusan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Keputusan BAPEK ada yang memperkuat keputusan PPK, ada yang memperingan, ada yang diubah, ada juga yang dipending,” ujar Azwar yang didampingi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno selaku Sekretaris BAPEK.
Eko menyebutkan, tahun 2013 BAPEK menangani 246 kasus PNS yang telah diberi sanksi oleh PPK. Dari kasus sebanyak itu, kasus terbanyak juga gara-gara tidak masuk kerja. Sejak diberlakukannya PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS, makin banyak pegawai yang tidak displin harus menerima risiko. “Sanksi atas pelanggaran disiplin ini mulai dari teguran sampai pemberhentian,” ujar Eko menambahkan.
Selain pelanggaran disiplin, kasus lain yang diberikan sanksi antara lain tindakan asusila, kumpul kebo, mencemarkan martabat bangsa, pemerintah, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang. “Ada juga yang menggunakan ijasah palsu, ada juga yang menjadi calo PNS,” tambahnya.
Dari 54 kasus PNS yang diberhentikan oleh PPK, BAPEK mengabulkan 38 kasus untuk diberhentikan, baik dengan hormat, tidak dengan hormat, maupun pemberhentian atas permintaan sendiri. Adapun kasus lainnya, ada yang dipending, ada juga yang diperingan dari pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) menjadi turun pangkat dan lain-lain. “Namun untuk kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya tetap diberhentikan. Misalnya, yang semula diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat, menjadi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujar Azwar.
Menteri menambahkan,meskipun sudah diputus oleh PPK dan BAPEK, PNS masih punya kesempatan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sekiranya tidak puas dengan keputusan tingkat pertama dan kedua.
Menjawab wartawan, meskipun sudah lahir Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), nantinya BAPEK tetap menjalankan tugasnya seperti saat ini. Kalaupun sudah dibentuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perannya berbeda. “KASN melakukan monitoring dan evaluasi untuk memastikan manajemen kepegawaian berjalan sesuai dengan sistem merit,” imbuhnya.(ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar