Jakarta Humas BKN, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaksanakan audiensi dengan Pimpinan BKN dan sekaligus melaporkan aduan adanya dugaan sejumlah data ‘palsu’ yang digunakan honorer untuk bisa masuk Kategori II (K2) ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Senin (17/3/2014). Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri meminta BKN membatalkan kelulusan, menolak dan tidak menerbitkan NIP-nya terhadap K2 ‘palsu’ tersebut. “Kami tahu bahwa penyampaian data merupakan kewengan Daerah, tapi kami minta BKN juga menggunakan kewenagannya,” papar Febri Hendri.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Kepangkatan dan Mutasi PNS Sayadi menyampaikan bahwa eksekusi terakhir penetapan NIP K2 memang kewenangan BKN. Sayadi menekankan juga bahwa apabila berkas tidak lengkap dan tidak benar maka pihaknya tidak akan menetapkan NIP-nya. “Bagi K2 yang menggunakan data atau dokumen ‘palsu’ silahkan saja lulus, tapi nanti BKN akan teliti lagi berkasnya, apabila berkas tidak komplit, tidak lengkap akan kami tolak!” tegas Sayadi.
Sementara Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat menyampaikan terimakasih atas laporan ICW tersebut. Menurut Tumpak Hutabarat bahwa dengan adanya laporan masyarakat tersebut, akan membantu BKN ‘membersihkan’ data K2 yang berhak diangkat menjadi CPNS. “Kami memang mengharapkan masyarakat yang menemukan kecurangan terkait pamalsuan data K2 untuk dapat melaporkannya baik ke Kantor Pusat BKN maupun seluruh Kantor Regional BKN terdekat,” tegas Tumpak Hutabarat.
Tercatat sebanyak 1.000 data K2 ‘palsu’ yang dilaporkan ICW ke BKN. Data K2 tersebut tersebar di berbagai wilayah, meliputi: Garut, Tangerang, Toba Samosir, Biltar dan Buton Utara. Selain penyampain laporan secara langsung ke Kantor BKN juga dapat melalui pengaduan on line di www.bkn.go.id. Subali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar