Badan Kepegawaian Negara (BKN)
mengugurkan seluruh tenaga honorer Kategori Satu (K1) dilingkungan
Kementerian Agama (Kemenag). Termasuk honorer K1 yang ada di tingkat
wilayah, baik provinsi maupun kabupaten/kota se-Indonesia.
Penguguran seluruh tenaga honorer
Kemenag yang rencananya akan diangkat langsung menjadi CPNS tanpa tes,
setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit
laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer K1 hasil
audit tujuan tertentu.
Dari audit tersebut, Kemenag yang
memiliki sebanyak 9477 honorer KI, tak ada satupun honorernya yang
mememuhi kriteria, sehingga BKN tidak memproses pengangkatan mereka
menjadi CPNS tahun 2013.
"Ini hasil audit tertentu dari BPKP,
dimana dari seluruh honorer tidak ditemukan dokumen bahwa mereka
memenuhi syarat sebagai K1,” ujar Kepala Bagian Humas BKN, Tumpak
Hutabarat di Jakarta, Kamis (3/9).
Namun lanjut dia, berdasarkan hasil
audit tujuan tertentu itu sebanyak 2817 tenaga honorer K1 Kemenag yang
tidak bisa diangkat menjadi CPNS berdasarkan audit namun mereka
diberikan kesempatan untuk bisa diangkat menjadi CPNS yang disebut
memenuhi kriteria otorirasi. Artinya katanya, sepanjang yang
bersangkutan (honorer K1) bisa menunjukkan dokumen yang disyaratkan,
maka berkas yang bersangkutan bisa dianggap memenuhi kriteria dan dapat
diangkat menjadi CPNS.
" Yang masuk otorisasi itu, harus mempu
menunjukan bukti bahwa mereka memenuhi kriteria, sepanjang mereka tak
mampu menunjukannya, kita tidak kan mengangkatnya menjadi CPNS," terang
Tumpak yang juga menyebutkan, sebanyak 6.428 honorer K1 lainnya yang
tidak dapat diangkat menjadi CPNS karena tidak memenuhi kriteria, maka
diusulkan masuk ke K2.
Selain Instansi Kemeng, hal yang sama
juga terjadi di sejumlah intansi yang telah diaudit tujuan tertentu oleh
BPKP atas laporan dugaan penyimpangan proses penentuan tenaga honorer
K1, diantaranya Kementerian PU dengan jumlah honorer K1 sebanyak 3.132,
Keminfo (705), Kemendikbud (2291), Provinsi Jawa Barat (552), Banten
(785), Sulteng (738) dan Kabupaten Bangkalan (1.337) serta Kab. Musi
Banyu Asin (549).
"Seluruh intansi ini, honorer K1-nya
berdasarkan audit tujuan tertentu dari BPKP, juga tidak dapat diangkat
menjadi CPNS, dengan alasan yang sama," jelas Tumpak.
Sementara untuk instansi Lebak dengan
jumlah honorer K1 sebanyak 636, setelah diaudit dengan tujuan tertentu
hanya 121 yang memenuhi kriteria dan dapat diangkat menjadi CPNS 2013
ini. Begitu pula pemerintah Kabupaten Ogan Komerin Ulu Timur dari total
615 K1-nya, hanya 42 yang diangap memenuhi syarat, serta Kabupaten
Serang dari 658 K1-nya hanya tujuh yang memenuhi kriteria untuk
diangkat menjadi CPNS.
“Jadi total yang honorer K1 yang diaudit
dengan tujuan tertentu dari 12 instansi pusat dan daerah sebanyak
21,475 orang, yang dinyatakan memenuhi kriteria sebanyak hanya 170 saja,
sisanya tidak memenuhi kriteria sehingga tidak dapat diangkat menjadi
CPNS," tegasnya. (yud)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar