Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA)
No. 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun
1434H/2013M. Seiring dengan itu, Kemenag menyampaikan daftar nama calon
jamaah haji yang sudah dipotong 20% ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk
dilakukan verifikasi.
“Jamaah yang sudah pernah haji, akan dikeluarkan,” tegas Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, Jakarta, Jumat malam (05/07).
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah masih ada jamaah yang sudah berhaji ataukah tidak. Sebab, lanjut Sri, kriteria pendaftaran haji yang dipakai adalah jamaah yang belum berhaji. “Kecuali bagi pembimbing ibadah dan yang memahrami yang sudah mendapatkan ketetapan dari Kakanwil Provinsi setempat,” terang Sri Ilham.
Selain mengidentifikasi calon jamaah yang sudah berhaji, proses verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui calon jamaah haji yang sudah membatalkan rencana keberangkatannya atau mengajukan permohonan penundaan.
“Tidak hanya yang sudah berhaji, tapi juga calon jamaah yang membatalkan dan menunda keberangkatannya, ini juga perlu diverifikasi oleh Kanwil,” ujar Sri Ilham.
Jika dalam proses verifikasi itu ditemukan calon jamaah haji yang sudah berhaji, serta yang membatalkan atau menunda keberangkatannya, Sri Ilham menjelaskan bahwa kuotanya akan diisi dengan nomor urut porsi berikutnya. “Kalau kuotanya berbasis provinsi, maka nomor urut berdasarkan provinsi yang naik secara berurutan. Kalau kuotanya berbasis kabupaten/kota maka nomor urut porsi berikutnya per kabupaten/kota,” kata Sri Ilham.
Sri Ilham menambahkan, dengan terbitnya PMA 63/2013, maka PMA 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji yang telah melunai BPIH 1434H/2013 tidak berlaku lagi. Karenanya, lanjut Sri Ilham, penundaan calon jamaah haji lansia dan calon jamaah haji yang memerlukan alat bantu seperti kursi roda, tidak berlaku lagi.
Menurut Sri Ilham, setelah Menag dan rombongan ke Arab Saudi dan melihat kondisi riil pembangunan di Masjidil Haram, diketahui bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menyiapkan tempat tawaf sementara bagi jamaah lansia dan yang menggunakan kursi roda.
Selain itu, tambah Sri Ilham, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga menjelaskan bahwa proses renovasi Masjidil Haram tidak selesai dalam satu tahun ini, tetapi sampai 3 tahun ke depan.
“Dengan melihat kondisi riil di sana bahwa ada tempat untuk melakukan tawaf dan waktu renovasi memakan waktu 3 tahun dan tahun keempat baru kembali normal, Menag mengambil keputusan untuk merubah kebijakannya maka terbitlah PMA 63/2013 ini,” kata Sri Ilham.
“Calon jamaah haji lanjut usia tidak lagi ditunda. Sebab kalau sampai menunda tiga tahun, kasihan juga mereka,” tambah Sri Ilham.
Untuk diketahui, diterbitkannya Peraturan Menteri Agama No. 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M adalah untuk mengatur keberangkatan jamaah haji menyusul kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
“Setelah mendapatkan kepastian bahwa kuota haji kita dipotong 20%, maka perlu diatur dan ditetapkan kriteria: 20% itu dipotong dari mana. Kita sudah menetapkan kriterianya yang dituangkan dalam PMA No 63/2013,” kata Sri Ilham.
Adapun kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M: Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013; dan Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk jamaah haji khusus, kriteria yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M: Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013; dan Kedua, jamaah haji yang emlakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Jadi yang berangkat adalah yang mendaftar lebih awal sampai dengan terpenuhinya kuota yang sudah dipotong 20%. Jadi berdasarkan nomor urut porsi,” tutup Sri Ilham. (mkd)
“Jamaah yang sudah pernah haji, akan dikeluarkan,” tegas Direktur Pelayanan Haji, Sri Ilham Lubis, Jakarta, Jumat malam (05/07).
Menurutnya, proses verifikasi dilakukan untuk memastikan apakah masih ada jamaah yang sudah berhaji ataukah tidak. Sebab, lanjut Sri, kriteria pendaftaran haji yang dipakai adalah jamaah yang belum berhaji. “Kecuali bagi pembimbing ibadah dan yang memahrami yang sudah mendapatkan ketetapan dari Kakanwil Provinsi setempat,” terang Sri Ilham.
Selain mengidentifikasi calon jamaah yang sudah berhaji, proses verifikasi juga dilakukan untuk mengetahui calon jamaah haji yang sudah membatalkan rencana keberangkatannya atau mengajukan permohonan penundaan.
“Tidak hanya yang sudah berhaji, tapi juga calon jamaah yang membatalkan dan menunda keberangkatannya, ini juga perlu diverifikasi oleh Kanwil,” ujar Sri Ilham.
Jika dalam proses verifikasi itu ditemukan calon jamaah haji yang sudah berhaji, serta yang membatalkan atau menunda keberangkatannya, Sri Ilham menjelaskan bahwa kuotanya akan diisi dengan nomor urut porsi berikutnya. “Kalau kuotanya berbasis provinsi, maka nomor urut berdasarkan provinsi yang naik secara berurutan. Kalau kuotanya berbasis kabupaten/kota maka nomor urut porsi berikutnya per kabupaten/kota,” kata Sri Ilham.
Sri Ilham menambahkan, dengan terbitnya PMA 63/2013, maka PMA 62/2013 tentang Kriteria Penundaan Keberangkatan Jamaah Haji yang telah melunai BPIH 1434H/2013 tidak berlaku lagi. Karenanya, lanjut Sri Ilham, penundaan calon jamaah haji lansia dan calon jamaah haji yang memerlukan alat bantu seperti kursi roda, tidak berlaku lagi.
Menurut Sri Ilham, setelah Menag dan rombongan ke Arab Saudi dan melihat kondisi riil pembangunan di Masjidil Haram, diketahui bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sudah menyiapkan tempat tawaf sementara bagi jamaah lansia dan yang menggunakan kursi roda.
Selain itu, tambah Sri Ilham, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga menjelaskan bahwa proses renovasi Masjidil Haram tidak selesai dalam satu tahun ini, tetapi sampai 3 tahun ke depan.
“Dengan melihat kondisi riil di sana bahwa ada tempat untuk melakukan tawaf dan waktu renovasi memakan waktu 3 tahun dan tahun keempat baru kembali normal, Menag mengambil keputusan untuk merubah kebijakannya maka terbitlah PMA 63/2013 ini,” kata Sri Ilham.
“Calon jamaah haji lanjut usia tidak lagi ditunda. Sebab kalau sampai menunda tiga tahun, kasihan juga mereka,” tambah Sri Ilham.
Untuk diketahui, diterbitkannya Peraturan Menteri Agama No. 63 Tahun 2013 tentang Kriteria Keberangkatan Jamaah Haji Tahun 1434H/2013M adalah untuk mengatur keberangkatan jamaah haji menyusul kebijakan pengurangan kuota jamaah haji Indonesia 1434H/2013M.
“Setelah mendapatkan kepastian bahwa kuota haji kita dipotong 20%, maka perlu diatur dan ditetapkan kriteria: 20% itu dipotong dari mana. Kita sudah menetapkan kriterianya yang dituangkan dalam PMA No 63/2013,” kata Sri Ilham.
Adapun kriteria jamaah haji reguler yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M: Pertama, jamaah haji yang telah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 12 Juni 2013; dan Kedua, jamaah haji yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota.
Untuk jamaah haji khusus, kriteria yang diberangkatkan tahun 1434H/2013M: Pertama, jamaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 1434H/2013M sampai dengan tanggal 31 Mei 2013; dan Kedua, jamaah haji yang emlakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di setiap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Jadi yang berangkat adalah yang mendaftar lebih awal sampai dengan terpenuhinya kuota yang sudah dipotong 20%. Jadi berdasarkan nomor urut porsi,” tutup Sri Ilham. (mkd)