JAKARTA – Ditetapkannya batas usia pensiun PNS untuk pegawai pada jabatan administrasi menjadi 58 tahun dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) mengundang perhatian masyarakat luas. Banyak PNS terutama yang
pada bulan Januari 2014 ini usianya sudah 56 tahun bertanya-tanya, kapan
ketentuan itu berlaku. Apakah tetap menjadi PNS hingga 58 tahun, atau
harus masuk purna tugas.
Hal itu cukup beralasan, karena undang-undang tentang ASN ini
berlaku mulai pada tanggal diundangkan. Menurut ketentuan, paling
lambat 30 hari setelah disahkan DPR, undang-undang sudah berlaku
meskipun belum ditandatangani Presiden. UU ASN yang disahkan DPR pada
tanggal 19 Desember 2013, saat ini masih dalam proses untuk
ditandatangani Presiden.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas,
otomatis usia pensiunnya diperpanjang dua tahun lagi. “Untuk pengaturan
secara teknis, akan diterbitkan Surat Edaran Kepala BKN,” ujarnya
Tasdik, di Jakarta, Rabu (08/01).
Lebih lanjut dikatakan, dengan
perubahan batas usia pensiun (BUP) PNS dari 56 tahun menjadi 58 tahun
bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), dan untuk eselon II dan
I (Jabatan Pimpinan Tinggi) menjadi 60 tahun, sekitar 11 ribu PNS akan
tertahan masa pensiunnya. Mereka akan mendapat kesempatan untuk tetap
mengabdi sebagai PNS.
UU ASN itu menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat, antara
lain karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas
usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang
mengakibatkan pension
dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat
menjalankan tugas dan kewajiban. Selain itu, PNS diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran
disiplin PNS tingkat berat.
PNS diberhentikan tidak dengan hormat
karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum
penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak kejahatan jabatan atau
tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum,
menjadi anggota/pengurus partai politik, dan dihukum penjara paling singkat 2 (dua) tahun karena melakukan tindak pidana berencana.
PNS yang berhenti bekerja berhak atas
jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang secara spesifik diatur dalam pasal 91 ayat (1)
UU ASN ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar