Jakarta – Humas BKN, Rasa keingintahuan masyarakat dalam hal
penyelesaian tenaga honorer tak urung membuat beberapa pemerintah
kabupaten kewalahan. Untuk mencari kejelasan informasi mengenai hal
tersebut, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Magetan melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi koordinasi
terkait masalah masalah penyelesaian honorer Kategori II (K.II) ke
Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (5/7). Kunjungan
tersebut diterima oleh Kasubbag Publikasi Humas BKN Tomy Donardi dan
Kepala Seksi Pengendalian Kepegawaian I A II Wibowo. Dalam kunjungan
tersebut perwakilan rombongan, Joko Suyono menanyakan terkait kuota 30 %
dari K.II yang akan diangkat menjadi CPNS. Joko Suyono juga
mempertanyakan terkait bagaimana mekanisme seleksi atau ujian untuk
K.II. Menurutnya bahwa hal tersebut menjadi kekhawatiran para K.II di
daerahnya.
Menanggapi permasalahan kuota 30% bagi K.II tersebut, Tomy Donardi mengatakan bahwa jika hal tersebut merupakan kebijakan KemenPAN & RB pastinya telah melalui berbagai pertimbangan. Sampai saat ini menurut Tomy bahwa pihak BKN belum memperoleh informasi yang pasti besaran kuota untuk K.II. “Hal tersebut bisa saja terjadi karena pertimbangan kemampuan keuangan Negara,” jelas Tomy.
Sementara terkait permasalahan mekanisme seleksi, Wibowo menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 untuk pelaksanaan seleksi K.II dilakukan secara tertulis dan seerempak di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan soal, menurut Wibowo akan dilakukan kerjasama dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk proses mekanisme seleksi terdiri dari dua jenis soal yakni tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). “Sedangkan untuk penomoran peserta sampai sekarang ini belum dibahas,” terang Wibowo. Yuliana/Subali
Menanggapi permasalahan kuota 30% bagi K.II tersebut, Tomy Donardi mengatakan bahwa jika hal tersebut merupakan kebijakan KemenPAN & RB pastinya telah melalui berbagai pertimbangan. Sampai saat ini menurut Tomy bahwa pihak BKN belum memperoleh informasi yang pasti besaran kuota untuk K.II. “Hal tersebut bisa saja terjadi karena pertimbangan kemampuan keuangan Negara,” jelas Tomy.
Sementara terkait permasalahan mekanisme seleksi, Wibowo menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 untuk pelaksanaan seleksi K.II dilakukan secara tertulis dan seerempak di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan untuk pembuatan soal, menurut Wibowo akan dilakukan kerjasama dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Sedangkan untuk proses mekanisme seleksi terdiri dari dua jenis soal yakni tes kemampuan dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB). “Sedangkan untuk penomoran peserta sampai sekarang ini belum dibahas,” terang Wibowo. Yuliana/Subali