JAKARTA – Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar
Abubakar mengatakan, tahun ini pihaknya mengalokasikan 3.000 formasi
CPNS untuk tenaga dokter umum dan spesialis yang bersedia ditempatkan di
daerah terpencil selama lima tahun.
“Saya akan berkoordinasi dengan
Kementerian Kesehatan, dan daerah untuk pengangkatan dokter menjadi
PNS, dan kriteria daerah terpencilnya akan diserahkan ke Pemerintah
Daerah,” ujarnya Azwar Abubakar dalam Rakor Tingkat Menteri tentang
koordinasi lintas sektor dan evaluasi pengembangan tenaga kesehatan,
menjelang penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan (BPJS) 2014, Senin
(15/07).
Hal ini menanggapi permintaan Menteri
Kesehatan tentang kurangnya tenaga dokter di daerah-daerah terpencil.
Dikatakan Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy masalah yang sangat mendasar
sekarang ini adalah kurangnya tenaga kesehatan terutama dokter di
daerah. Disamping itu persebaran yang tidak merata serta mutu tenaga
kesehatan cukup menjadi polemik dari sejumlah daerah, khususnya
tempat-tempat terpencil.
Dikatakan Menkes, sekarang ini ada
9.510 puskesmas di Indonesia, 14,7% diantaranya tidak ada dokter dan
16,7% belum memenuhi standar pelayanan minimum. Kondisi sekarang ratio
yang ada 40 dokter melayani 100.000 penduduk, 11 dokter gigi melayani
100.000 penduduk, hanya 9 dokter spesialis yang menangani 100.000
penduduk. “Tapi yang paling memprihatinkan masalah penyebaran yang
tidak merata,” ujarnya.
Untuk memacu perbaikan pelayanan
publik, Kementerian PANRB melakukan pemeringkatan pelayanan publik bagi
daerah. Komponen pelayanan dasar merupakan kriteria penilaian. “Jadi
kalau daerah tidak memperhatikan masalah pelayanan dasar, nilainya akan
kelihatan rendah. Ini mudah-mudahan bisa memacu pada peningkatan
pelayanan,” ujar Menteri PANRB.
Dalam kesempatan itu Menko Kesra Agung
Laksono mengajak segenap jajaran Kementerian/Lembaga untuk bahu
membahu dalam pengembangan tenaga kesehatan. “hal ini menjadi tanggung
jawab semua K/L, bukan Kemenkes saja,” ucapnya. Ditambahkan,
pembangunan kesehatan ditentukan oleh 80% tenaga kesehatan dengan
memperhatikan pendidikan, pengadaan, distribusi, dan retensi dalam
rangka mengurangi hambatan penyediaan tenaga kesehatan untuk
penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan 2014.
Rakor yang dipimpin Menkokesra HR
Agung Laksono, ini hadir dalam acara ini Panglima TNI laksamana Agus
Suhartono, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan
sejumlah eselon I di lingkungan Kemenkokesra.(bby/HUMAS MENPANRB)