JAKARTA – Panitia
seleksi nasional (Panselnas) selsksi CPNS tahun 2013 menetapkan,
penyampaian daftar pelamar umum (final) berdasarkan jenjang pendidikan
kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana
Panselnas, paling lambat tanggal 7 Oktober 2013.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Sedangkan tes kompetensi dasar (TKD)
dengan lembar jawaban komputer (LJK) serentak tanggal 3 November
(kecuali Papua, tanggal 4 November). “Pengumuman hasil tes baik honrer
K2 maupun dari pelamar umum akan dilakukan tanggal 14 Desember,” ujarnya
dalam di sela-sela penyerahan master soal CPNS pelamar umum dengan LJK
dan penandatanganan pakta integritas di kantor Badan kepegawaian Negara
(BKN), Selasa (01/10).
Dijelaskan, ada tiga hal penting yang
harus dicermati dalam pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini, yakni jadwal
pelaksanaan, enkrip dan dekrip soal, penggandaan dan pamaketan, serta
panitia seleksi instansi dan daerah.
Terkait dengan enkrip soal, Deputi SDM
mengingatkan agar soal harus disimpan, dan dipastikan aman sebelum
disampaikan ke percetakan. Sementara dekrip di percetakan, harus
dipastikan pengamanannya dan terbatas bagi panitia instyansi maupun
daerah yang ditunjuk saja. Untuk pemaketan soal, dibagi ke dalam dua
kelompok, yakni D4 – S3, dan SLTA – D3.
Untuk panitia instansi
(kementerian/lembaga), lanjut Setiawan, Menteri sebagai penanggungjawab
panitia sedangkan Sekjen/Sesmen/Sestama sebagai Ketua Pelaksana. “Semua
harus menandatangani pakta integritas,” ujarnya.
Sesuai dengan Surat menteri PANRB
tanggal 16 September 2013, panitia pelaksanan seleksi CPNS daerah, untuk
provinsi gubernur sebagai penanggungjawab, sementara Sekda sebagai
Ketua Pelaksana. Sementara untuk kabupaten/kota. Bupati/Walikota sebagai
penanggungjawab, sementara Sekda sebagai ketua Pelaksana. “Gubernur,
Bupati/Walikota dan Sekda juga harus menandatangani pakta integritas,”
ujarnya.
Rekanan tempat menggandakan soal ujian
pelamar umum juga harus membuat dan menandatangani pakta integritas yang
menyatakan bahwa mereka bersedia dituntut pidana bila melakukan
pembocoran soal karena soal dikategorikan sebagai rahasia Negara.
Untuk kelancaran dan keamanan
pelaksanaan pengadaan CPNS di wilayahnya, mulai dari proses penyimpanan
master soal, penggandaan soal, penyimpanan soal, distribusi soal,
pengumpulan LJK, perlu koordinasi dengan Kapolda, Kapolres dan Kantor
Perwakilan BPKP Provinsi. “Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di
daerah bertindak sebagai coordinator dalam pelaksanaan pengadaan CPNS di
seluruh kabupaten/kota di wilayah masing-masing,” tambahnya. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar