AKARTA - Instansi pemerintah yang akan melaksanakan
seleksi CPNS diwajibkan mengumumkan lowongan jabatan yang dibutuhkan
melalui media massa, atau setidaknya di website masing-masing
instansi. Pengumuman itu setidaknya berisi jabatan apa yang dibutuhkan,
jumlah, akan ditempatkan di mana, kualifikasi, serta syarat-syarat lain
yang diperlukan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian
PANRB M. Imanuddin mengatakan, pengumuman itu diperlukan sebagai bagian
dari upaya menciptakan transparansi dalam penerimaan CPNS. “Selain itu,
masyarakat dan calon pelamar akan mengetahui kemana dia akan mengajukan
lamaran sesuai dengan ijasah yang dimiliki. Kalau yang dibutuhkan
sarjana ekonomi, tentu sarjana sosial tidak bisa melamar,” ujarnya di
Jakarta, Selasa (23/07).
Dikatakan, seleksi CPNS yang bersih dari
KKN, obyektif, fair, transparan dan tidak dipungut biaya merupakan
wujud nyata reformasi birokrasi, khususnya di bidang SDM aparatur.
Melalui cara-cara itu, diharapkan bisa menumbuhkan kembali kepercayaan
publik, khususnya generasi muda terhadap pemerintah yang belakangan ini
makin terkikis.
Imanuddin menyampaikan hal itu
sehubungan dengan munculnya sejumlah pertanyaan dari warga masyarakat,
baik melalui sms, telepon, bahkan ada yang datang ke Kementerian PANRB.
Mereka menanyakan di mana mereka bisa mengetahui pengumuman itu, apakah
di Kementerian PANRB atau di masing-masing instansi. “Selain itu, mereka
juga menanyakan kapan waktu pengumuman itu sendiri, serta pelaksanaan
tes,” tambahnya.
Tahun 2013 ini, pemerintah melakuakn
rekrutmen CPNS melalui 5 jalur, yakni jalur pelamar umum, honorer
kategori 2, formasi khusus untuk dokter, seleksi untuk tenaga ahli
tertentu yang tidak ada di lingkungan PNS, dan seleksi calon siswa
ikatan dinas.Untuk pelamar umum dan tenaga honorer kategori 2 (TH2),
dilakukan seleksi melalui tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi
bidang (TKB). Pelaksanaan tes untuk TH2, dengan sistem lembar jawaban
komputer (LJK), sedangkan bagi pelamar umum dengan sistem kombinasi, LJK
dan computer assited test (CAT). (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar