PGSI: Jangan Hanya Mengangkat Honorer K2
SEMARANG, suaramerdeka.com - Persatuan
Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Jateng meminta pemerintah tidak hanya
mengangkat guru honorer kategori II (K2) menjadi pegawai negeri sipil
(PNS). Namun, pemerintah juga harus membuka formasi umum di luar guru
honorer K2.
Sebab,
kebutuhan akan guru, terutama tingkat SD/MI di kabupaten/kota masih
banyak. Sebagaimana diketahui, pemerintah tahun ini berencana mengangkat
guru honorer K2 yang dibiayai menggunakan APBD kabupaten/kota diangkat
menjadi PNS.
"Jangan
hanya mengangkat guru honorer kategori II, ini akan sangat tidak adil.
Karena kebutuhan guru masih kurang, pemerintah supaya membuka rekrutmen
PNS untuk formasi umum," tandas Ketua PGSI Jateng Muh Zen Adv.
Menurut
dia, kondisi sekarang ini masih banyak guru yang harus mengajar di dua
atau tiga kelas sekaligus. Hal ini harus dipikirkan dan dicarikan
solusinya oleh pemerintah. Zen yang merupakan anggota Komisi E DRPD
Jateng ini menilai, pemerintah tidak akan mungkin mengangkat guru
honorer K2 secara serentak.
"Untuk
itu, 50 persen pengangkatan PNS kalau bisa dialokasikan untuk formasi
guru honorer K2, sedangkan sisanya untuk formasi umum," tandas politikus
PKB.
Berdasarkan
data, jumlah guru honorer K2 di Indonesia mencapai satu juta orang,
sedangkan di Jateng ada ratusan ribu orang. Adapun, jumlah guru negeri
dan swasta di Jateng mencapai 410 ribu orang.
Dari
jumlah itu, 179 ribu orang di antaranya merupakan guru swasta dan
honorer. Pihaknya juga mengimbau guru honorer K2 supaya tidak serta
merta diangkat menjadi PNS. Dalam seleksinya, pemerintah juga harus
mengedepankan kualitas, prestasi, dan usia dari guru.
Menurutnya, guru swasta dan honorer ini juga perlu dipikirkan penambahan kesejahteraan seperti tunjangan insentif. Hal ini penting supaya pendapatan mereka bisa setara dengan upah minimum kabupaten/ kota.
Menurutnya, guru swasta dan honorer ini juga perlu dipikirkan penambahan kesejahteraan seperti tunjangan insentif. Hal ini penting supaya pendapatan mereka bisa setara dengan upah minimum kabupaten/ kota.
"Masih
banyak guru swasta dan non honorer yang mendapatkan gaji Rp 100 ribu
hingga Rp 150 ribu per bulan, ini sangat tidak layak mengingat mereka
turut serta mendidik dan mencerdaskan generasi muda. Mereka ini digaji
oleh satuan pendidikan, berbeda dari guru honorer K2 yang mendapatkan
gaji Rp 300 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan sesuai kemampuan daerah
masing-masing," ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar