Jumat, 03
Mei 2013 16:38
|
Jakarta-Humas BKN, Guna mengetahui tindak lanjut
tenaga honorer (TH), baik kategori I maupun kategori II tiga DPRD melakukan
audiensi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat Jakarta, yang diterima
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat, Jumat (3/5). DPRD yang melakukan
audiensi tersebut adalah DPRD Kabupaten Ogan Ilir, DPRD Kabupaten Sibolga,
dan Kabupaten Bolaang Mongondow. Diharapkan agar para pimpinan daerah dapat
menyosialisasikan hasil audiensi dan kunjungan kerja ini kepada pihak-pihak
terkait.
Audiensi dengan DPRD Ogan Ilir
tengah berjalan
Dalam penjelasannya, Tumpak Hutabarat mengatakan
bahwa tenaga honorer kategori satu (K1) yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria
(TMK) dikarenakan pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD, secara
otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber
pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari APBN/APBD, sedangkan
sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga
honorer K1 yang dinyatakan TMK dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat
menjadi tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang
bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan oleh
pejabat yang berwenang.
Tumpak Hutabarat (berbatik merah)
menjelaskan masalah tenaga honorer kepada DPRD Kabupaten Sibolga
Menanggapi adanya perbedaan tentang data tenaga
honorer KII yang berhak untuk mengikuti tes, Tumpak Hutabarat menyarankan
agar masalah tersebut diselesaikan di daerah terlabih dahulu, baru kemudian
disampaikan ke Menpan – RB dengan memanfaatkan masa sanggah. “Masalah ini
sampaikan ke Menpan melalui surat resmi dari BKD di instansi masing-masing,
agar ada penyelesaian dan jika ada nama yang seharusnya TMK agar dikoreksi,”
papar Tumpak Hutabarat. (aman-tawur)
|
Jumat, 03 Mei 2013
Bahas Tenaga Honorer, Tiga DPRD Beraudiensi ke BKN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar