JAKARTA – Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 menyusul penandatanganan Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Agama, disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono di Jakarta, Rabu (21/08).
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan,
kalau tahun ini libur nasional ada 14 hari tahun depan bertambah satu
hari yakni Hari Buruh tanggal 1 Mei, yang telah ditetapkan sebagai hari
libur nasional melalui Keputusan Presiden No. 24/2013.
Adapun cuti bersama yang tahun 2013
ini sebanyak 5 hari, tahun 2014 hanya 4 hari, yakni 3 hari cuti bersama
Idul Fitri, dan satu hari pada hari Natal. Karena Idul Fitri
diperkirakan jatuh pada hari Senin dan Selasa, maka cuti bersama
ditetapkan tiga hari, yakni Rabu, Kamis dan Jumat. “Kalau dihitung,
jumlah liburnya sama, yakni Sembilan hari,” ujar Menteri PANRB Azwar
Abubakar.
Azwar juga mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh,
dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja. Pemerintah
mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang
menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti
bersama. “Bagi yang melanggar, sanksi sudah menunggu, mulai dari teguran
lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Sanksi tersebut dengan jelas diatur
dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. “Dalam sidang Bapek, hampir
tujuh puluh persen PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih
dari 46 hari dalam setahun,” imbuh Menteri. Ada juga yang karena kasus
narkoba, penyalahgunaan wewenang, selingkuh dan lain-lain.
Salah satu yang menarik terkait dengan
penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan
Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang jatuh dalam minggu yang sama,
yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis).
Terkait dengan hal ini, Azwar
mengimbau para PNS tidak mbolos di sela-sela hari libur nasional
tersebut. Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan
instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh
mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda. “Jadi tidak semua pegawai
ambil cuti pada hari yang sama. Jangan sampai kantor pemerintah kosong,
terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik,” tegas
Menteri.
Sementara itu, Menko Kesra Agung
Laksono mengatakan, terkait dengan pelaksanaan pemilu pada tahun 2014,
pihaknya masih menunggu jadwal dan masukan dari Komisi Pemilihan Umum
(KPU). “Sampai sekarang belum ada kepastian waktunya, dan masih ada
kemungkinan berubah,” ujarnya. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar