JAKARTA – Menteri
Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono meminta
pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak mengambil manfaat dengan membolos
di sela-sela hari libur nasional. Selain itu, dia juga menegaskan bahwa
pasca cuti bersama, PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan.
Hal itu dikatakannya, menyusul
penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri
PANRB, Menteri Nakertrans, dan Menteri Agama tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2014. "PNS jangan memanfaatkan hari kejepit,"
ucap Agung kepada wartawan di Kantornya, Rabu (21/8/2013).
Pernyataan itu ditegaskan mengingat
adanya beberapa hari libur nasional yang jatuh pada hari Kamis. Hal ini
dinilai cukup rawan, karena banyak PNS yang langsung tidak masuk pada
hari Jumat, terutama bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja, karena
Sabtu dan Minggu libur.
Selain hari libur nasional, SKB itu juga
menetapkan cuti bersama, yang pada dasarnya mengurangi jatah cuti
tahunan pegawai. Sejak tahun 2012, jumlah cuti bersama terus berkurang
dari 6 hari (2012), 5 hari (2013), dan tahun 2014 menjadi 4 hari.
Pengurangan cuti bersama itu untuk meningkatkan efisiensi serta
efektifitas serta untuk meningkakan produktivitas pekerjaan bagi PNS. (ags/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar