Jakarta – Humas BKN, Sungguh bangga
menjadi rakyat yang diperhatikan para wakilnya di Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Setidaknya demikian yang dirasakan oleh honorer
K.II (sebagai rakyat – red) Kabupaten Kudus dan Cilacap.
Semangat memperjuangkan honorer K.II tersebut dilakukan Komisi A DPRD
Kab. Kudus dan Cilacap dengan datang berkonsultasi ke Badan Kepegawaian
Negara, Rabu,(28/8). Kehadiran kedua DPRD tersebut untuk menanyakan
nasib Honorer K.II yang nantinya mungkin tidak lulus tes seleksi.
Kunjungan tersebut diterima oleh Kabag Evaluasi dan Akuntabilitas
Kinerja BKN Petrus Sujendro, Kasubdit Pengadaan II Syarif Ali dan Kasi
Formasi Adi Suharto di Ruang Rapat Gedung I Lt. 1 Kantor Pusat BKN
Jakarta.
Menanggapi pertanyaan tersebut Petrus
Sujendro menyampaikan bahwa hanya honorer K.II yang lulus tes
seleksi-lah nantinya yang bisa dianggkat menjadi CPNS. Terkait hal
tersebut Pemerintah sudah membuat kebijakan untuk melakukan tes seleksi
honorer mengunakan media Lembar Jawab Komputer (LJK) pada 3 November
2013 sesuai SE MenPAN & RB Nomor: SE/10/M.PAN-RB/08/2013. Sementara
bagi K.II yang tidak lulus seleksi, menurut Petrus bahwa penyelesainnya
akan dikembalikan kepada pihak masing-masing Instansi. “Yang jelas
regulasi yang ada saat ini mengatur tentang K.II yang dapat diangkat
menjadi CPNS adalah K.II yang lolos seleksi saja,” imbuh Petrus.
Setidaknya demikian gambaran audiensi antara kedua DPRD dengan BKN. Semoga permasalahan honorer segera terselesaikan secara adil, transparan dan akuntable yang dirasakan semua pihak. Virgie C/Subali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar