JAKARTA – Deputi
Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono mengatakan,
penilaian pelayanan publik akan dilakukan per jenis pelayanan dan secara
berkesinambungan. Agar hasil penilaian bisa lebih obyektif, Kementerian
PANRB menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Perwakilan.
Dikatakan, penilaian kinerja pelayanan
publik bagi pemerintah kabupaten/kota diawali dengan penilaian oleh
Pemerintah Provinsi. Untuk menjamin obyektivitas penilaian, BPKP
Perwakilan diharapkan menjadi filter pertama. “Jadi tidak hanya sebatas
pemberian penghargaan secara nasional saja,” ujar Mirawati dalam pemb
ukaan sosialisasi verifikasi dan validasi hasil penilaian kinerja
pelayanan publik tingkat pemerintah kabupaten/kota oleh pemerintah
provinsi, di auditorium Gandhi BPKP Jakarta, (19/08).
Penyelenggaraan sosialisasi dimaksud
sebagai implementasi dari UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
yang ditindaklanjuti melalui Permen.PANRB No. 38 Tahun 2012 tentang
Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik, dan juga Permen.PANRB
No. 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja
Pembina/Penanggungjawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Penyelenggaraan
Pelayanan Publik.
Asdep Pengembangan Standarisasi
Pelayanan Kedeputian Pelayanan Publik kemenetrian PANRB, Noviana
Andriana mengatakan, sosialisasi tentang verifikasi dan validasi
penilaian kinerja kabupaten/kota 2013 ini, di-ikuti oleh 24 orang dari
BPKP Perwakilan DKI Jakarta, 66 orang dari BPKP Perwakilan Provinsi di
seluruh Indonesia, 2 orang dari ORI, dan 24 orang dari KementerianPANRB.
(ian/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar