Jakarta -- Biaya kuliah di
perguruan tinggi negeri (PTN) saat ini sudah sangat terjangkau. Bantuan
Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang mulai dikucurkan tahun
akademik 2013/2014 ini salah satu tujuannya adalah mengurangi biaya
pendidikan di PTN yang ditanggung masyarakat atau mahasiswa.
"BOPTN juga meningkatkan mutu layanan kepada mahasisma dan dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT (uang kuliah tunggal), maka pengelolaannya menjadi semakin mudah," kata Mendikbud Mohammad Nuh beberapa waktu yang lalu.
Peraturan tentang biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dituangkan dalam Peraturan Mendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Dalam Pasal 1 Ayat 3 Permendikbud tersebut disebutkan definisi uang kuliah tunggal (UKT) adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Jadi mahasiswa dari keluarga miskin akan membayar UKT yang relatif rendah dan berlaku sampai mahasiswa tersebut lulus.
Selain itu Permendikbud tersebut menegaskan bahwa selain UKT, PTN dilarang memungut uang pangkal dari mahasiswa baru program sarjana (S1) dan program diploma (D3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Selain itu, bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang berprestasi Beasiswa Bidikmisi disediakan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada mereka. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa Bidikmisi termasuk enam program prioritas sektor pendidikan pada tahun 2014. Program Bidikmisi juga terus diperbaiki dari segi tata kelola maupun peningkatan jumlah penerimanya.
Mulai tahun 2012 yang lau, Bidikmisi tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang kuliah di PTN, namun juga di sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah bekerja sama. "Tahun 2012 yang lalu sebanyak 142 PTS telah bekerja sama dengan Bidikmisi, dan tahun ini ada 8.000 kuota tambahan," kata Kepala Sub Direktorat Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti, Widyo Winarso di Jakarta, hari ini Jumat (23/8). Widyo menambahkan bahwa untuk dapat bekerja sama dengan Bidikmisi, program studi PTS di Jawa harus terakreditasi A, sedangkan untuk PTS luar Jawa harus terakreditasi minimal B. (NW)
"BOPTN juga meningkatkan mutu layanan kepada mahasisma dan dengan menggabungkan semua biaya yang ditanggung mahasiswa menjadi UKT (uang kuliah tunggal), maka pengelolaannya menjadi semakin mudah," kata Mendikbud Mohammad Nuh beberapa waktu yang lalu.
Peraturan tentang biaya kuliah tunggal (BKT) dan uang kuliah tunggal (UKT) pada PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dituangkan dalam Peraturan Mendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Dalam Pasal 1 Ayat 3 Permendikbud tersebut disebutkan definisi uang kuliah tunggal (UKT) adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Jadi mahasiswa dari keluarga miskin akan membayar UKT yang relatif rendah dan berlaku sampai mahasiswa tersebut lulus.
Selain itu Permendikbud tersebut menegaskan bahwa selain UKT, PTN dilarang memungut uang pangkal dari mahasiswa baru program sarjana (S1) dan program diploma (D3) sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Selain itu, bagi mahasiswa dari keluarga miskin yang berprestasi Beasiswa Bidikmisi disediakan untuk membuka akses seluas-luasnya kepada mereka. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa Bidikmisi termasuk enam program prioritas sektor pendidikan pada tahun 2014. Program Bidikmisi juga terus diperbaiki dari segi tata kelola maupun peningkatan jumlah penerimanya.
Mulai tahun 2012 yang lau, Bidikmisi tidak hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang kuliah di PTN, namun juga di sejumlah perguruan tinggi swasta (PTS) yang telah bekerja sama. "Tahun 2012 yang lalu sebanyak 142 PTS telah bekerja sama dengan Bidikmisi, dan tahun ini ada 8.000 kuota tambahan," kata Kepala Sub Direktorat Kemahasiswaan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Dikti, Widyo Winarso di Jakarta, hari ini Jumat (23/8). Widyo menambahkan bahwa untuk dapat bekerja sama dengan Bidikmisi, program studi PTS di Jawa harus terakreditasi A, sedangkan untuk PTS luar Jawa harus terakreditasi minimal B. (NW)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar