Jakarta-Humas BKN, Proses penyelesaian pengangkatan tenaga honorer K.I
dan K.II di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI yang tak kunjung
usai, tak urung membuat Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar
Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal Kemenag, Kepala BKN dan Deputi
Bidang SDM KemenPAN & RB, Senin (8/7) di Gedung DPR RI Senayan -
Jakarta.
Dalam RDP, setelah mendengarkan penjelasan pihak Pemerintah terkait permasalahan tersebut, dalam pelaksanaan penyelesaiannya hendaknya Pemerintah memperhatikan saran dan pendapat anggota Komisi VIII DPR BI, antara lain: validasi data tenaga honorer K.I di lingkungan Kemenag yang telah diverifikasi dan dilakukan audit hendaknya segera diangkat menjadi CPNS. Sementara untuk pengangkatan tenaga honorer K.II dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel.
Pusat data BKN mencatat jumlah usulan untuk database K.I dari lingkungan Kemenag sebanyak 29.471. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) hanya sejumlah 10.875 dinyatakan MK, sedangkan sisanya 18.596 TMK. Selanjutnya setelah uji publik dan proses quality assurance (QA), dari 10.875 K.I tersebut hanya 9.476 dinyatakan MK dan 1.399 lainnya TMK. Karena jumlahnya masih terlalu banyak (500 lebih – red), maka sesuai kebijakan Pemerintah dilakukan proses Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) yang hingga berita ini diturunkan belum ada hasil akhirnya.
Sementara untuk K.II, pusat data BKN mencatat K.II di lingkungan Kemenag pasca-uji publik sejumlah 49.662. Jumlah tersebut berasal dari database awal usulan sejumlah 39.255, luncuran K.I sejumlah 6.269 (dari Verval 5.361 dan QA 908) dan usul tambahan sebanyak 4.138. Subali/Kiswanto
Dalam RDP, setelah mendengarkan penjelasan pihak Pemerintah terkait permasalahan tersebut, dalam pelaksanaan penyelesaiannya hendaknya Pemerintah memperhatikan saran dan pendapat anggota Komisi VIII DPR BI, antara lain: validasi data tenaga honorer K.I di lingkungan Kemenag yang telah diverifikasi dan dilakukan audit hendaknya segera diangkat menjadi CPNS. Sementara untuk pengangkatan tenaga honorer K.II dilakukan secara transparan, adil dan akuntabel.
Pusat data BKN mencatat jumlah usulan untuk database K.I dari lingkungan Kemenag sebanyak 29.471. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi (Verval) hanya sejumlah 10.875 dinyatakan MK, sedangkan sisanya 18.596 TMK. Selanjutnya setelah uji publik dan proses quality assurance (QA), dari 10.875 K.I tersebut hanya 9.476 dinyatakan MK dan 1.399 lainnya TMK. Karena jumlahnya masih terlalu banyak (500 lebih – red), maka sesuai kebijakan Pemerintah dilakukan proses Audit untuk Tujuan Tertentu (ATT) yang hingga berita ini diturunkan belum ada hasil akhirnya.
Sementara untuk K.II, pusat data BKN mencatat K.II di lingkungan Kemenag pasca-uji publik sejumlah 49.662. Jumlah tersebut berasal dari database awal usulan sejumlah 39.255, luncuran K.I sejumlah 6.269 (dari Verval 5.361 dan QA 908) dan usul tambahan sebanyak 4.138. Subali/Kiswanto