Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(PAN-RB) mengaku tengah menggodok kebijakan pemecatan atau pensiun bagi
pegawai negeri sipil (PNS) yang mencatatkan kinerja buruk selama empat
tahun.
Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk.
“Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP).
“Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk diberhentikan,” papar Eko.
Meski bakal pensiun, dia mengaku, PNS tersebut tetap akan mendapatkan uang pensiun tergantung masa kerja.
“Tergantung masa kerja itu kan ada iuran yang mereka bayar. Jadi tergantung masa kerja, karena sekarang ini 20 tahun masa kerja atau sudah berusia 50 tahun masih dapat uang pensiun,” tukasnya.
Realisasinya, menurut Eko, harus menunggu payung hukum Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Kalau RUU ASN ditetapkan Juli atau Agustus, kami akan langsung menerapkannya. Tapi sebelumnya, kami perlu siapkan seluruh RPP yang butuh waktu 2 tahun. Jadi kalau sebelum 2 tahun selesai, bisa lebih cepat dilaksanakan, karena kami sudah bekerja siapkan 17 RPP,” pungkasnya. (Fik/Shd)
Langkah drastis yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah menghilangkan persepsi yang selama ini beredar di masyarakat bahwa PNS tidak bisa dipensiunkan meski memiliki kinerja buruk.
“Persepsi dari dulu sampai saat ini adalah kalau PNS sekali diangkat hingga pensiun tidak bisa diberhentikan, meski kinerjanya tidak bagus. Ini yang mau dihilangkan,” jelas Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PANRB), Eko Prasojo di Jakarta, Kamis (16/5/2013).
Eko menjelaskan, setiap PNS selama ini telah dinilai melalui Satuan Kinerja Individu (SKI) dan penentuan kinerja dalam Satuan Kinerja Pegawai (SKP).
“Jadi kalau 3 tahun berturut-turut tidak berkinerja bagus akan diberikan surat peringatan pertama. Dan satu tahun lagi, kinerja masih buruk, maka akan diusulkan untuk diberhentikan,” papar Eko.
Meski bakal pensiun, dia mengaku, PNS tersebut tetap akan mendapatkan uang pensiun tergantung masa kerja.
“Tergantung masa kerja itu kan ada iuran yang mereka bayar. Jadi tergantung masa kerja, karena sekarang ini 20 tahun masa kerja atau sudah berusia 50 tahun masih dapat uang pensiun,” tukasnya.
Realisasinya, menurut Eko, harus menunggu payung hukum Rancangan Undang-undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, pihaknya sudah menyiapkan 17 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
“Kalau RUU ASN ditetapkan Juli atau Agustus, kami akan langsung menerapkannya. Tapi sebelumnya, kami perlu siapkan seluruh RPP yang butuh waktu 2 tahun. Jadi kalau sebelum 2 tahun selesai, bisa lebih cepat dilaksanakan, karena kami sudah bekerja siapkan 17 RPP,” pungkasnya. (Fik/Shd)