Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Rabu, 17 Juli 2013

Larangan Menggunakan Buku Yang Belum Direkomendasi Puskurbuk

Jakarta--Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Rapat pendidik memilih buku mengacu dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan kelayakan-pakainya oleh menteri dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
 
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.2 Tahun 2008 tentang Buku. Adapun jika terdapat buku teks yang belum ditetapkan oleh Mendikbud maka rapat pendidik pada satuan pendidikan dapat memilih buku teks, yang tersedia di pasar buku, dengan mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar nasional pendidikan.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, setiap buku yang akan digunakan di sekolah harus mendapatkan rekomendasi dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbdud. Kementerian, kata Mendikbud, akan mengeluarkan regulasi, yang salah satu isinya, mengatur larangan menggunakan buku, yang belum mendapatkan rekomendasi dari Puskurbuk.
 
“Dengan demikian aman, ibarat orang beli makanan sudah ada capnya MUI (Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” katanya kepada salah satu awak media tv nasional di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (17/07/2013).
 
Mendikbud menambahkan, dengan Kurikulum 2013, yang dimulai pada Tahun Pelajaran 2013/2014 ini, semua konten dari buku akan dikendalikan. 
 
Hal tersebut disampaikan Mendikbud menanggapi beredarnya buku yang mengandung materi pornografi di SDN Polisi 4 dan SDN Gunung Gede, Kota Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
 
Mendikbud mengatakan, buku yang beredar tersebut rencananya akan digunakan mulai Tahun Pelajaran baru ini. Namun, pihaknya telah meminta kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menarik buku-buku tersebut. 
 
“Saya minta segera ditarik semua. Kami juga akan mengundang penerbit dan penulisnya untuk mempertanggungjawabkan isi buku ini. Saya sudah baca, sama sekali tidak layak,” katanya.
 
Buku yang dimaksud berjudul “Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia” untuk kelas VI SD terbitan CV.Graphia Buana. Pada halaman 55-60 terdapat cerita berjudul “Anak Gembala dan Induk Serigala”. Di dalamnya terdapat kata-kata yang cukup vulgar. 
 
Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemdikbud di lapangan, buku yang bermasalah tersebut bukan merupakan buku paket wajib dari pemerintah melainkan buku pendamping. Buku tersebut  tidak memiliki rekomendasi, baik dari Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor. 
 
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fetty Qondarsyah, saat ditemui tim Kemdikbud beberapa waktu lalu, menyatakan telah melarang penggunaan buku, yang dicetak pada Maret 2013 ini. “Saya sudah memanggil kedua kepala sekolah dan mengeluarkan surat edaran agar tidak ada sekolah di Kota Bogor, yang menggunakan buku ini,” ujarnya.
 
Wakil Kepala Sekolah SDN Polisi 4, Sutisna, mengatakan, buku itu pertama kali ditemukan di sekolah pada Selasa, 9 Juli 2013. Pihak sekolah, kata dia, kemudian mengambil tindakan untuk tidak menggunakannya dan menghubungi 26 orang tua siswa, yang telah menerima buku itu.  “Pihak sekolah meminta mengembalikan buku ke  agen di Jalan Paledang, Bogor,” katanya.(IH/AK/ASW/DM).
Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!