Jakarta--Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh
pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran. Rapat pendidik
memilih buku mengacu dari buku-buku teks pelajaran yang ditetapkan
kelayakan-pakainya oleh menteri dalam hal ini Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
No.2 Tahun 2008 tentang Buku. Adapun jika terdapat buku teks yang belum
ditetapkan oleh Mendikbud maka rapat pendidik pada satuan pendidikan
dapat memilih buku teks, yang tersedia di pasar buku, dengan
mempertimbangkan mutu buku teks dan kesesuaiannya dengan standar
nasional pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan,
setiap buku yang akan digunakan di sekolah harus mendapatkan rekomendasi
dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemdikbdud. Kementerian,
kata Mendikbud, akan mengeluarkan regulasi, yang salah satu isinya,
mengatur larangan menggunakan buku, yang belum mendapatkan rekomendasi
dari Puskurbuk.
“Dengan demikian aman, ibarat orang beli makanan sudah ada capnya MUI
(Majelis Ulama Indonesia), halal atau haram, atau dari segi kesehatan
dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” katanya kepada salah satu
awak media tv nasional di ruang kerjanya, Jakarta, Rabu (17/07/2013).
Mendikbud menambahkan, dengan Kurikulum 2013, yang dimulai pada Tahun
Pelajaran 2013/2014 ini, semua konten dari buku akan dikendalikan.
Hal tersebut disampaikan Mendikbud menanggapi beredarnya buku yang
mengandung materi pornografi di SDN Polisi 4 dan SDN Gunung Gede, Kota
Bogor, Jawa Barat, pekan lalu.
Mendikbud mengatakan, buku yang beredar tersebut rencananya akan
digunakan mulai Tahun Pelajaran baru ini. Namun, pihaknya telah meminta
kepada jajaran Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk menarik buku-buku
tersebut.
“Saya minta segera ditarik semua. Kami juga akan mengundang penerbit
dan penulisnya untuk mempertanggungjawabkan isi buku ini. Saya sudah
baca, sama sekali tidak layak,” katanya.
Buku yang dimaksud berjudul “Aku Senang Belajar Bahasa Indonesia” untuk
kelas VI SD terbitan CV.Graphia Buana. Pada halaman 55-60 terdapat
cerita berjudul “Anak Gembala dan Induk Serigala”. Di dalamnya terdapat
kata-kata yang cukup vulgar.
Berdasarkan hasil penelusuran tim Kemdikbud di lapangan, buku yang
bermasalah tersebut bukan merupakan buku paket wajib dari pemerintah
melainkan buku pendamping. Buku tersebut tidak memiliki rekomendasi,
baik dari Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fetty Qondarsyah, saat ditemui tim
Kemdikbud beberapa waktu lalu, menyatakan telah melarang penggunaan
buku, yang dicetak pada Maret 2013 ini. “Saya sudah memanggil kedua
kepala sekolah dan mengeluarkan surat edaran agar tidak ada sekolah di
Kota Bogor, yang menggunakan buku ini,” ujarnya.
Wakil Kepala Sekolah SDN Polisi 4, Sutisna, mengatakan, buku itu
pertama kali ditemukan di sekolah pada Selasa, 9 Juli 2013. Pihak
sekolah, kata dia, kemudian mengambil tindakan untuk tidak
menggunakannya dan menghubungi 26 orang tua siswa, yang telah menerima
buku itu. “Pihak sekolah meminta mengembalikan buku ke agen di Jalan
Paledang, Bogor,” katanya.(IH/AK/ASW/DM).