Jakarta – Humas BKN, Rombongan Komisis I
DPRD Kabupaten Rokan Hulu mengunjungi Kantor Pusat Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Jakarta, Kamis (18/7). Maksud kunjungan mereka untuk
mengadukan permasalahan Honorer Kategori I yang dinyatakan Tidak
Memenuhi Kriteria (TMK). Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi I
DPRD Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan bahwa dari 32 orang K.I yang
dinyatakan TMK diantaranya disebabkan hal kecil yaitu SK pengangkatan
honorer ditandatangani oleh komite sekolah.
Dalam kunjungan tersebut Komisi I DPRD Kabupaten Rokan Hulu meminta
kejelasan informasi apakah dari 32 orang yang tidak lulus itu bisa
diadakan verifikasi & validasi ulang mengingat kesalahan tidak
fatal.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Evaluasi dan Akuntansi Petrus Sujendro mengatakan bahwa K.I yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah memenuhi kriteria kumulatif sesuai regulasi. Sementara terkait SK pengangkatan yang ditandatangani oleh komite, Petrus Sujendro menyampaikan bahwa SK honorer harus ditanda tangani oleh pejabat berwenang (dari instansi pemerintah daerah – red) bukan oleh komite sekolah. “Dengan demikian apabila SK ditandatangani komite, K.I dinyatakan TMK,” kata Petrus Sujendro. Virgie/Subali