Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Rabu, 29 Mei 2013

Persyaratan Pendirian Madrasah (Sekolah Formal)



Persyaratan :
·         Diselenggarakan oleh Penyelenggara Madrasah yang bersifat sosial dan tidak mengarah kepada sifat mencari keuntungan
·         Penyelenggara Madrasah harus mempunyai Program Pendidikan yang jelas
·         Melaksanakan kurikulum yang ditetapkan dan atau oleh Kementerian Agama
·         Pada saat pembukaan, madrasah swasta harus memiliki Kepala Madrasah dan tenaga pengajar tetap yang diangkat oleh Penyelenggara Madrasah
·         Tersedia murid/ siswa yang memenuhi syarat sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) orang
·         Tersedia gedung / ruang belajar dengan tidak menempati serta menggunakan fasilitas Madrasah / Sekolah milik pemerintah
·         Tersedia sarana pendidikan yang memenuhi persyaratan
Prosedur :
1.      Penyelenggara madrasah mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan pendirian madrasah swasta secara tertulis ke Kantor Kementerian Agama dengan melampirkan :
·         Surat Permohonan pendirian madrasah
·         Mengisi Daftar Isian Madrasah
·         Daftar Susunan Pengurus
·         Daftar Murid perkelas lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, pekerjaan dan alamat)
·         Daftar Guru lengkap (nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir, pekerjaan dan alamat)
·         Foto copy surat tanah
·         Foto copy Akta Yayasan (bagi yang dikelola yayasan)
·         Rekomendasi dari pemerintah setempat (Lurah, Kades, Camat)
2.      Surat permohonan diajukan selambat-lambatnya enam bulan sebelum tahun ajaran baru
3.      Permohonan pendirian MTs dan MA diajukan ke Kanwil Kementerian Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
Tarif : Tidak Ada
Waktu Penyelesaian :
·         Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota setelah meneliti berkas permohonan MIS memberikan pertimbangan dan meneruskan ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) minggu setelah menerima berkas/Kota pendirian;
·         Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota meneruskan permohonan pendirian MTs / MA Swasta ke Kanwil Kemenag selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah menerima berkas permohonan pendirian;
·         Kepala Kanwil Kemenag Provinsi memberikan keputusan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berkas permohonan diterima (persetujuan);
·         Persetujuan atau permohonan diberikan kepada Penyelenggara Madrasah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun ajaran.
Catatan :
·         Keputusan bersama Menteri Agama RI dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 0299/U/84 dan Nomor 45 Tahun 1984;
·         KMA Nomor 310 Tahun 1989;
·         Keputusan Dirjen Bimbaga Islam Dep. Agama RI Nomor 28A/E1990

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!