Lembaga sosial atau yayasan telah dikenal luas oleh kalangan masyarakat
sejak dahulu. satu badan yang didirikan untuk tujuan non profit ini
menjadi hal yang penting dalam rangka berkontribusi terhadap pembangunan
nasional, khususnya melalui kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
Secara umum, lembaga apapun yang dibentuk atas keswadayaan masyarakat
disebut sebagai Organisasi Non Pemerintah (ORNOP) atau dengan istilah
Non Government Organization (NGO). Selanjutnya, lembaga-lembaga/
badan-badan/ organisasi ini menspesifik kan diri atau dapat
diklasifikasikan berdasarkan fungsi dan tujuan pembentukan ke dalam
bentuk-bentuk badan yang di Indonesia dikenal dengan istilah Yayasan dan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Yayasan dan LSM pada dasarnya hampir sama dalam beberapa hal. Sebagai contoh; berdasarkan tujuannya, sama-sama menjadi organisasi non profit atau tidak mencari laba dalam setiap kegiatannya, serta bergerak di bidang sosial kemasyarakatan bukan kegiatan bisnis atau mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, meskipun di bawah yayasan/ LSM dapat mendirikan usaha-usaha untuk membantu pemasukan lembaga atau memperoleh dana demi menjalankan misinya. Berdasarkan keanggotaan, yayasan dan LSM merupakan lembaga/ badan yang tidak mempunyai anggota. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dalam tubuh yayasan atau LSM, hanya terdapat badan pendiri dan badan pengurus, serta dapat diangkat beberapa orang untuk masuk dalam badan pengawas, pembina, penasehat, dan pelindung. Inilah perbedaan yang paling menonjol antara organisasi massa (ORMAS) dengan Lembaga; yaitu dalam hal keanggotaan.
Beberapa perbedaan antara Yayasan dan LSM dapat dirinci sebagai berikut:
Dilihat dari kegiatan khususnya, yayasan lebih mengarah pada gerakan-gerakan sosial kemasyarakatan saja, contoh terdapat yayasan panti asuhan, yayasan sosial amal zakat, yayasan keagamaan, pesantren, juga terdapat yayasan pendidikan. Intinya, segala kemampuannya dikerahkan untuk kegiatan yang bersifat untuk kepentingan orang banyak. Sementara LSM mempunyai kegiatan yang lebih mengarah pada keprofesionalitasan atau dapat dikatakan lebih militan dalam setiap gerakannya dibanding dengan yayasan. Secara umum, LSM (NGO) dapat dikategorikan ke dalam 4 golongan besar berdasarkan tujuannya:
1. LSM Donatur; yaitu LSM yang kegiatannya memberikan donasi kepada pihak lain untuk mewujudkan misi tertentu.
2. LSM Mitra Pemerintah; yaitu LSM yang kegiatannya menjadi rekan kerja pemerintah untuk mendukung segala program-program pembangunan yang dijalankan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
3. LSM Oposisi; yaitu LSM yang kegiatannya menjadi "oposisi" pemerintah, mengawasi dan memantau jalannya program pembangunan, serta meneliti setiap tindakan-tindakan penyelewengan. LSM ini bertujuan untuk memastikan uang rakyat digunakan sesuai dengan jalurnya dan tepat sasaran.
4. LSM Profesi; yaitu LSM yang kegiatannya berdasarkan keahlitan atau profesi tertentu, contoh lembaga pendidikan menjalankan kegiatannya pendidikan, dsb.
Dilihat dari segi legalitas hukumnya, dalam pendirian pertama kali, bentuk yayasan diprasyaratkan bagi semua pengurusnya untuk memiliki NPWP pribadi, sementara LSM tidak diprasyaratkan itu, cukup badan pendiri lembaga saja.
Berbicara mengenai pendirian yayasan atau LSM selanjutnya kita sebut dengan istilah "Lembaga" saja, berikut dapat dirinci langkah demi langkah yang bisa digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak yang membutuhkan;
1. Tentukan nama lembaga yang akan didirikan. Khusus untuk pendirian bentuk yayasan, nama depan harus selalu diawali dengan kata "Yayasan" (ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2004). Contoh; Yayasan Supersemar, Yayasan Sang Timur, Yayasan Pendidikan Islam, dsb. Untuk penentuan nama LSM dapat diawali dengan kata "LSM" dapat pula langsung nama lembaga yang diinginkan, asalkan jelas bentuk lembaganya. Contoh: Lembaga Bakti Indonesia (LBI), Indonesia Corruption Watch, LSM Lentera, LSM Pelita Bangsa, dsb.
2. Susunlah Anggaran Dasar lembaga yang akan didirikan. Khususnya untuk usaha-usaha atau kegiatan yang akan dijalankan oleh lembaga. Akan lebih baik lagi jika penyususnan Anggaran Rumah Tangga lembaga juga sudah tuntas. sehingga segala aturan kelembagaan telah siap sebelum lembaga tersebut beroperasi.
3. Tentukan badan pendiri lembaga; boleh satu orang atau lebih dari satu orang. Fungsi daripada badan pendiri sebagai pendiri awal lembaga yang nantinya mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu kelembagaan, meskipun dalam pengambilan keputusan jelas harus mempertimbangkan keputusan-keputusan musyawarah.
4. Tentukan badan pengurus awal; sedikitnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Susunan ini akan menjadi badan pengurus awal lembaga untuk periode tertentu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
5. Silakan menghadap ke notaris dengan menunjukkan Anggaran Dasar yang di dalamnya termuat; nama lembaga, tanggal didirikan, asas, maksud dan tujuan, usaha-usaha (kegiatan), badan pendiri, badan pengurus. Para penghadap harus para pendiri lembaga secara langsung untuk tanda tangan akta di hadapan notaris dilampiri foto kopi kartu identitas masing-masing badan pendiri. Selanjutnya, notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Lembaga/ Yayasan atau biasa disebut Akta Notaris.
6. Akta Pendirian harus segera didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat domisili perkara untuk mendapatkan pengesahan.
7. Setelah mempunyai Akta Pendirian yang sah, segera menentukan logo yang akan dipakai dalam hal surat menyurat atau administrasi lembaga. Kemudian cap/ stempel lembaga yang menjadi satu bagian penting dalam segala proses birokrasi.
8. Siapkan salinan Akta Pendirian, Susunan Pengurus, Salinan Kartu Identitas Badan Pendiri & Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri (untuk LSM), Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri dan Badan Pengurus (untuk Yayasan). Apabila belum mempunyai NPWP Pribadi, secara bersamaan dapat didaftarkan kolektif. Datanglah ke Kantor Pajak Pratama (untuk proses pembuatan NPWP lebih cepat), atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Inilah satu proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
9. Berbekal salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas ketua dan bendahara lembaga, kita dapat membuka rekening bank atas nama lembaga di bank yang dipilih. Setiap bank memiliki kebijakan-kebijakan tertentu mengenai rekening atas nama badan. Baik dalam jumlah setoran awal maupun bukti legalitas pendukung; misal ada bank tertentu yang membutuhkan surat keterangan dari dinas/ instansi pemerintah untuk rekomendasi pembuatan rekening bank. Setelah syarat-syarat terpenuhi, lembaga yang didirikan akan mempunyai Rekening Bank atas nama lembaga yang ditandatangi minimal oleh dua orang yaitu ketua dan bendara.
10. Langkah selanjutnya, daftarkan lembaga yang berdiri ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lintas Masyarakat (Kesbanglinmas) atau badan yang menaungi kelembagaan non pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga lembaga yang berdiri diakui oleh pemerintah setempat sebagai lembaga yang legal. Syarat yang diperlukan adalah anda harus menyusun proposal pendirian lembaga yang berisi; permohonan SKT, profil lembaga, visi dan misi, program jangka panjang, program jangka pendek, susunan pengurus, salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas pengurus, salinan nomor rekening bank, surat keterangan domisili.
11. Sampai dengan langkah ini, lembaga telah berhak untuk beroperasi, menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah dirancang oleh pengurus.
12. Untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum, alangkah lebih baik jika lembaga didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) baik di Kantor Pusat Jakarta maupun Kantor Wilayah yang terdapat di kota-kota provinsi di Indonesia. Ini membutuhkan proses yang cukup panjang, apabila mengalami kesulitan, silakan meminta bantuan notaris dimana lembaga didirikan untuk mempersiapkan pendaftaran lembaga.
13. Jika kegiatan-kegiatan berkaitan dengan SKPD/ dinas-dinas/ instansi pemerintah; silakan menjalin kerjasama dengan mensosialisasikan lembaga ke berbagai instansi terkait. Jika diperlukan, dapat diurus ijin operasional lembaga yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Contoh; lembaga pendidikan harus mendapatkan ijin operasional dari Dinas Pendidikan, Yayasan Panti Asuhan harus mendapatkan ijin operasional dari Dinas Sosial, dsb.
Ini menjadi satu acuan yang cukup singkat, apabila terdapat kekeliruan kami mohon maaf sebelumnya. Bagi yang mempunyai informasi lebih akurat, kita bisa share di blog ini. Selain itu, kami membuka ruang tanya jawab apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dan mungkin kami bisa membantu memberikan jawaban.
Mari gunakan blog ini secara arif dan bijaksana demi kepentingan yang lebih luas!
Yayasan dan LSM pada dasarnya hampir sama dalam beberapa hal. Sebagai contoh; berdasarkan tujuannya, sama-sama menjadi organisasi non profit atau tidak mencari laba dalam setiap kegiatannya, serta bergerak di bidang sosial kemasyarakatan bukan kegiatan bisnis atau mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, meskipun di bawah yayasan/ LSM dapat mendirikan usaha-usaha untuk membantu pemasukan lembaga atau memperoleh dana demi menjalankan misinya. Berdasarkan keanggotaan, yayasan dan LSM merupakan lembaga/ badan yang tidak mempunyai anggota. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Dalam tubuh yayasan atau LSM, hanya terdapat badan pendiri dan badan pengurus, serta dapat diangkat beberapa orang untuk masuk dalam badan pengawas, pembina, penasehat, dan pelindung. Inilah perbedaan yang paling menonjol antara organisasi massa (ORMAS) dengan Lembaga; yaitu dalam hal keanggotaan.
Beberapa perbedaan antara Yayasan dan LSM dapat dirinci sebagai berikut:
Dilihat dari kegiatan khususnya, yayasan lebih mengarah pada gerakan-gerakan sosial kemasyarakatan saja, contoh terdapat yayasan panti asuhan, yayasan sosial amal zakat, yayasan keagamaan, pesantren, juga terdapat yayasan pendidikan. Intinya, segala kemampuannya dikerahkan untuk kegiatan yang bersifat untuk kepentingan orang banyak. Sementara LSM mempunyai kegiatan yang lebih mengarah pada keprofesionalitasan atau dapat dikatakan lebih militan dalam setiap gerakannya dibanding dengan yayasan. Secara umum, LSM (NGO) dapat dikategorikan ke dalam 4 golongan besar berdasarkan tujuannya:
1. LSM Donatur; yaitu LSM yang kegiatannya memberikan donasi kepada pihak lain untuk mewujudkan misi tertentu.
2. LSM Mitra Pemerintah; yaitu LSM yang kegiatannya menjadi rekan kerja pemerintah untuk mendukung segala program-program pembangunan yang dijalankan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
3. LSM Oposisi; yaitu LSM yang kegiatannya menjadi "oposisi" pemerintah, mengawasi dan memantau jalannya program pembangunan, serta meneliti setiap tindakan-tindakan penyelewengan. LSM ini bertujuan untuk memastikan uang rakyat digunakan sesuai dengan jalurnya dan tepat sasaran.
4. LSM Profesi; yaitu LSM yang kegiatannya berdasarkan keahlitan atau profesi tertentu, contoh lembaga pendidikan menjalankan kegiatannya pendidikan, dsb.
Dilihat dari segi legalitas hukumnya, dalam pendirian pertama kali, bentuk yayasan diprasyaratkan bagi semua pengurusnya untuk memiliki NPWP pribadi, sementara LSM tidak diprasyaratkan itu, cukup badan pendiri lembaga saja.
Berbicara mengenai pendirian yayasan atau LSM selanjutnya kita sebut dengan istilah "Lembaga" saja, berikut dapat dirinci langkah demi langkah yang bisa digunakan sebagai acuan oleh pihak-pihak yang membutuhkan;
1. Tentukan nama lembaga yang akan didirikan. Khusus untuk pendirian bentuk yayasan, nama depan harus selalu diawali dengan kata "Yayasan" (ini sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2004). Contoh; Yayasan Supersemar, Yayasan Sang Timur, Yayasan Pendidikan Islam, dsb. Untuk penentuan nama LSM dapat diawali dengan kata "LSM" dapat pula langsung nama lembaga yang diinginkan, asalkan jelas bentuk lembaganya. Contoh: Lembaga Bakti Indonesia (LBI), Indonesia Corruption Watch, LSM Lentera, LSM Pelita Bangsa, dsb.
2. Susunlah Anggaran Dasar lembaga yang akan didirikan. Khususnya untuk usaha-usaha atau kegiatan yang akan dijalankan oleh lembaga. Akan lebih baik lagi jika penyususnan Anggaran Rumah Tangga lembaga juga sudah tuntas. sehingga segala aturan kelembagaan telah siap sebelum lembaga tersebut beroperasi.
3. Tentukan badan pendiri lembaga; boleh satu orang atau lebih dari satu orang. Fungsi daripada badan pendiri sebagai pendiri awal lembaga yang nantinya mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu kelembagaan, meskipun dalam pengambilan keputusan jelas harus mempertimbangkan keputusan-keputusan musyawarah.
4. Tentukan badan pengurus awal; sedikitnya terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan seorang bendahara. Susunan ini akan menjadi badan pengurus awal lembaga untuk periode tertentu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.
5. Silakan menghadap ke notaris dengan menunjukkan Anggaran Dasar yang di dalamnya termuat; nama lembaga, tanggal didirikan, asas, maksud dan tujuan, usaha-usaha (kegiatan), badan pendiri, badan pengurus. Para penghadap harus para pendiri lembaga secara langsung untuk tanda tangan akta di hadapan notaris dilampiri foto kopi kartu identitas masing-masing badan pendiri. Selanjutnya, notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Lembaga/ Yayasan atau biasa disebut Akta Notaris.
6. Akta Pendirian harus segera didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri setempat sesuai dengan tempat domisili perkara untuk mendapatkan pengesahan.
7. Setelah mempunyai Akta Pendirian yang sah, segera menentukan logo yang akan dipakai dalam hal surat menyurat atau administrasi lembaga. Kemudian cap/ stempel lembaga yang menjadi satu bagian penting dalam segala proses birokrasi.
8. Siapkan salinan Akta Pendirian, Susunan Pengurus, Salinan Kartu Identitas Badan Pendiri & Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri (untuk LSM), Salinan NPWP Pribadi Badan Pendiri dan Badan Pengurus (untuk Yayasan). Apabila belum mempunyai NPWP Pribadi, secara bersamaan dapat didaftarkan kolektif. Datanglah ke Kantor Pajak Pratama (untuk proses pembuatan NPWP lebih cepat), atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Inilah satu proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
9. Berbekal salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas ketua dan bendahara lembaga, kita dapat membuka rekening bank atas nama lembaga di bank yang dipilih. Setiap bank memiliki kebijakan-kebijakan tertentu mengenai rekening atas nama badan. Baik dalam jumlah setoran awal maupun bukti legalitas pendukung; misal ada bank tertentu yang membutuhkan surat keterangan dari dinas/ instansi pemerintah untuk rekomendasi pembuatan rekening bank. Setelah syarat-syarat terpenuhi, lembaga yang didirikan akan mempunyai Rekening Bank atas nama lembaga yang ditandatangi minimal oleh dua orang yaitu ketua dan bendara.
10. Langkah selanjutnya, daftarkan lembaga yang berdiri ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Lintas Masyarakat (Kesbanglinmas) atau badan yang menaungi kelembagaan non pemerintah. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sehingga lembaga yang berdiri diakui oleh pemerintah setempat sebagai lembaga yang legal. Syarat yang diperlukan adalah anda harus menyusun proposal pendirian lembaga yang berisi; permohonan SKT, profil lembaga, visi dan misi, program jangka panjang, program jangka pendek, susunan pengurus, salinan Akta Pendirian, salinan NPWP lembaga, salinan kartu identitas pengurus, salinan nomor rekening bank, surat keterangan domisili.
11. Sampai dengan langkah ini, lembaga telah berhak untuk beroperasi, menjalankan kegiatan-kegiatan yang telah dirancang oleh pengurus.
12. Untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata hukum, alangkah lebih baik jika lembaga didaftarkan ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DEPKUMHAM) baik di Kantor Pusat Jakarta maupun Kantor Wilayah yang terdapat di kota-kota provinsi di Indonesia. Ini membutuhkan proses yang cukup panjang, apabila mengalami kesulitan, silakan meminta bantuan notaris dimana lembaga didirikan untuk mempersiapkan pendaftaran lembaga.
13. Jika kegiatan-kegiatan berkaitan dengan SKPD/ dinas-dinas/ instansi pemerintah; silakan menjalin kerjasama dengan mensosialisasikan lembaga ke berbagai instansi terkait. Jika diperlukan, dapat diurus ijin operasional lembaga yang dikeluarkan oleh dinas terkait. Contoh; lembaga pendidikan harus mendapatkan ijin operasional dari Dinas Pendidikan, Yayasan Panti Asuhan harus mendapatkan ijin operasional dari Dinas Sosial, dsb.
Ini menjadi satu acuan yang cukup singkat, apabila terdapat kekeliruan kami mohon maaf sebelumnya. Bagi yang mempunyai informasi lebih akurat, kita bisa share di blog ini. Selain itu, kami membuka ruang tanya jawab apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas dan mungkin kami bisa membantu memberikan jawaban.
Mari gunakan blog ini secara arif dan bijaksana demi kepentingan yang lebih luas!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar