Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Selasa, 04 Maret 2014

Perlawanan KH. Ahmad Rifai (Gerakan Petani dalam Sejarah Lokal)

Pada masa kerajaan Mataram Islam hingga kekuasaan Belanda, wilayah Batang adalah sebuah Kabupaten sendiri. Sebelum akhirnya digabungkan dengan kabupaten Pekalongan oleh pemerintah Belanda pada tahun 1936. Saat ini Batang berdiri sebagai Kabupaten. Meski tidak dapat diperoleh hal yang pasti tentang pola penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Batang. Sejarawan Onghokham, menjelaskan bahwa dalam konsepsi kerajaan Mataram Islam atau sebelumnya, penduduk dibedakan dalam struktur: Raja sebagai pusat kekuasaan dan kalangan Abdi Dalem. Di kalangan abdi dalem terdapat kelas elit yang berstatus priyayi/adik raja. Bagi Raja inilah sesungguhnya warga negaranya (kawula). Sementara, diluar kalangan tersebut terdapat kalangan wong cilik (Tjondronegoro & Wiradi, ed, 1984).
Para priyayi dan elit kerajaan ini dibagi ke dalam wilayah-wilayah penguasaan tanah. Mereka diberi hak oleh raja untuk menguasai namun tidak memiliki. Sebab, Raja adalah pemilik semua tanah. Wilayah penguasaan mereka dibagi tidak didasarkan atas luas kewilayahan, namun dihitung berdasarkan jumlah (petani) cacah nya. Dari para cacahnya inilah, para elit kerajaan khususnya bupati dan pamong desa mendapatkan tanah lungguh (apanage) yang merupakan tanah gaji. Tanah lungguh ini akan kembali kepada raja jika para priyayi dan abdi dalem ini ini dipecat. Jika priyayi tersebut meninggal dunia, tergantung kepada raja apakah ahli warisnya kelak dapat melanjutkan lungguh ini atau tidak.
Para cacah adalah kaum tani petani yang menguasai tanah dan mereka inilah yang menanggung beban tanah atau mereka inilah yang mempunyai kewajiban pajak dan kerja bakti kepada para priyayi (sikep). Para sikep mempunyai numpang (tanggungan) dan bujang (belum menikah) yang merupakan lapisan sosial terendah.Hubungan antara priyayi dengan petani-cacah nya menurut istilah Jawa digambarkan sebagai hubungan antara Kawula-Gusti (hamba dan tuan). Menurut istilah modern Kawula-Gusti diterjemahkan sebagai “pelindung-anak buah” (patron-client). Para anak buah yaitu petani-cacah merupakan dasar politik dan militer bagi priyayi.
Jika negara membutuhkan pajak baru dan kewajiban-kewajiban yang lebih luas, maka akan dibentuk Sikep baru dengan cara memecah penguasaan sikep lama (pancasan). Sementara itu, para numpang juga mempunyai hak mengusahakan tanah-tanah persekutuan (tanah lanyah) secara bergantian dan tidak boleh memilikinya yang diatur oleh kepala desa (bekel). Fungsi utama pembagian secara bergilir ini adalah untuk menjaga para numpang tetap menetap di wilayah tersebut.
Beberapa kesimpulan yang diuraikan oleh Onghokham tersebut di atas adalah: Jika hubungan raja dan priyayi adalah hubungan kawula-gusti (patron client). Maka proses ini akan berulang antara hubungan priyayi dan sikep di lapisan dua, dan sikep kepada numpang dilapisan terendah.
Dengan melihat pola-pola umum penguasaan tanah ini, maka dapat disimpulkan bahwa konsep kepemilikan tanah pada masa Mataram Islam dapat diartikan bahwa tanah mutlak dimiliki oleh Raja semata. Bahkan, para elit sendiripun secara samar-samar saja mempunyai hak atas tanah.
Keadaan ini, tidak banyak berubah hingga ke zaman VOC, agaknya kongsi dagang ini belum terlalu berminat dalam penguasaan-penguasaan langsung tanah dan kekuasaan. VOC lebih berminat mengadakan perjanjian kerjasama dan atau pemaksaan penguasa wilayah di Jawa bekerjasama untuk memastikan kuota (contingenten) hasil-hasil agraris di tiap-tiap wilayah dapat disetor (wajib setor) kepada VOC (Kartodirdjo dan Suryo,1991).Bagi kalangan wong cilik, wajib setor ala VOC relatif sama dengan upeti untuk priyayi dan raja. Terlebih para pengumpulnya tetaplah sama: kalangan penguasa/priyayi lokal. Sampai VOC bangkrut (1799), usaha-usaha semacam ini tetap dipertahankan oleh pemerintah Hindia Belanda yang mengambil alih kekuasaan di Jawa.
Terjadi perubahan-perubahan penting dalam struktur penguasaan tanah sejak kekuasaan Hindia Belanda secara resmi berada ditangan Inggris dan menunjuk Sir Thomas Stanford Raffles menjadi Gubernur Jenderal pada tahun 1811-1816. Pada masa ini Dikenalkanlah oleh sang gubernur sistem sewa tanah. Sistem ini dijalankan dengan pengertian bahwa semua tanah sebelumnya adalah milik raja (domein theory). Dan, karena raja telah mengakui kedaulatan Inggris di wilayah Jawa maka pemilik tanah adalah pemerintah penjajah. Sehingga, penduduk harus membayar sewa kepada pemerintah penjajah (Rajagukguk__). Pada masa itu, di daerah yang dikuasai dengan perjanjian dengan sistem ini dijalankan dengan cara mengurangi peranan penguasa lokal (bupati). Bahkan, jumlah penguasa lokal setingkat bupati dikurangi dengan melakukan penggabungan-penggabungan wilayah (Tjondronegoro dan Wiradi ed,1984).
Beberapa pola dan sistem utama penguasaan tanah yang dijalankan pada masa Raffles (1811-1816) adalah: pertama, Raffles mencoba menghilangkan peranan golongan feodal lama dalam mengutip pajak dan menguasai tanah menggantinya dengan kekuasaan pemerintah jajahan yang berciri tetap berciri feodal. Kedua, Tanah adalah milik pemerintah. Maka, karena pemerintahan terkecil adalah desa maka semua tanah tersebut adalah milik desa. Sehingga pemerintah desalah yang mempunyai kewajiban membayar pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah besarannya. Untuk itu, pemerintah desa diwajibkan mengutip pajak itu dari penduduk (land rent). Ketiga, Dalam wilayah dimana kekuasaan lokal sudah tidak efektif akibat penguasaan langsung pemerintah Raffles dapat langsung mengundang pemodal untuk mengikuti lelang sehingga sang pemenang dapat langsung menguasai tanah, penduduk, dan hasil panen.
Sistem pajak tanah yang dikenalkan oleh Raffles sejak 1811-1816 telah menimbulkan beberapa persoalan kepada kaum feodal Jawa di daerah-daerah taklukan dan juga perubahan penting berupa sistem kepemilikan tanah oleh desa. Kekecewaan para feodal terhadap sistem ini telah mendorong lahirnya pemberontakan kerajaan. Pemberontakan ini kemudian lebih dikenal dengan Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825-1830).
Namun kalangan sarjana juga mengidentifikasi bahwa meletusnya perang ini juga diakibatkan oleh keresahan para priyayi yang mendapatkan keuntungan dari sistem Raffles khususnya para priyayi Surakarta yang telah mengikuti lelang penguasaan tanah sistem Raffles namun dinyatakan tidak lagi berlaku oleh Belanda (Rajagukguk,1994).
Perang ini telah membawa kerugian besar bagi Belanda yang pada saat itu belum pulih dari kerugian selama Perang Eropa. Namun, menurut Onghokham (Tjondronegoro dan Wiradi peny, 1984), Perang Diponegoro yang berlangsung sejak 1825-1830 juga telah memberi sumbangan penting bagi Pemerintah Belanda dalam memahami seluk beluk penguasaan tanah di Jawa pedalaman. Sebab, dukungan dan sekaligus perlawanan para priyayi terhadap pihak kolonial telah membuka pemahaman mereka bahwa sandaran kekuasaan Belanda di Jawa hanya dapat bertahan jika para priyayi berkolaborasi dengan mereka. Kolaborasi ini juga akan membawa stabilitas Jawa untuk dapat lebih memberi keuntungan pada penguasa kolonial.
Pelaksanaan Cultuurstelsel (sistem pembudidayaan tanaman ekspor) yang kerapkali disebut politik tanam paksa dijalankan secara intensif sejak tahun 1830-1870, dan secara resmi ditutup pada tahun 1890 (Edi Cahyono:1988). Cultuurstelsel ini, dimulai sejak kekuasaan Gubernur Jenderal Van Den Bosch. Era tanam paksa di Jawa sesungguhnya sebuah proses percepatan pemindahan beberapa segi kekuasaan agraria dari kaum feodal lama (priyayi) kepada pemerintahan feodal baru yakni pemerintah Hindia Belanda khususnya dalam hal penguasaan para sikep numpang dan bujang di desa. Sementara, para priyayi sendiri dipakai oleh Belanda sebagai tenaga administratif dan “politik” yang kedudukannya dapat diwariskan.
Dengan memperkuat peran-peran Bupati, Wedana dan Bekel (Lurah) di wilayah-wilayah maka Belanda mendapatkan dukungan penuh dari kekuasaan feodal. Bahkan, untuk semakin mendapatkan dukungan Belanda menjadikan kekuasaan tersebut sebagai sesuatu yang dapat diwariskan berikut fasiltas berupa gaji bulanan dan tanah gaji (Tjondronegoro dan Wiradi,peny,1984). Tanah gaji tersebut dapat diambil alih oleh pemerintah kolonial dengan memberinya kompensasi berupa dua kali gaji. Pejabat bupati, wedana dan kepala desa dan yang tetap menginginkan tanah gaji akan diberi setengah dari gaji bulanan saja. Sementara, tanah-tanah gaji yang mereka minta tersebut yang ditentukan sendiri oleh mereka luasan arealnya dan letaknya setelah disetujui oleh pemerintah Belanda. Dan tentusaja mereka memilih tanah-tanah paling subur dan luas.
Semua penduduk desa memperoleh tanah garapan, tak terkecuali para numpang dan bujang. Tanah garapan mereka adalah tanah yang dapat pula diwariskan penggarapannya. Tanah tersebut berasal dari tanah para sikep yang diambil alih oleh pemerintah desa dan dibagikan kepada para numpang atau bujang atau mewajibkan penduduk bujang dan numpang membuka areal baru di desa setempat.
Karena semua penduduk telah mempunyai tanah, maka mereka mempunyai kewajiban membayar pajak dan kerja bhakti seperti di era kerajaan. Namun pajak tersebut diubah dengan kewajiban menanam tanaman ekspor yang luasnya paling sedikit 1/5 kemudian dinaikkan menjadi 1/3 dari total tanah pertanian desa yang kerap disebut sebagai tanah persekutuan/tanah kongsen atau tanah lanyah (Rajagukguk,1995). Penghitungan jumlah pajak tanah suatu desa ditentukan dengan harga komoditas yang diwajibkan ditanam tersebut oleh pemerintah. Harga pajak ini adalah cara untuk meningkatkan produktifitas tanah wilayah tanam paksa tersebut (Simarmata,2002). Tak jarang lebih dari separuh tanah pertanian desa akhirnya digunakan sebagai tanah kongsen penghitungan pajak ini.
Para petani ini mengerjakan wilayah desa yang ditentukan sebagai wilayah untuk tanam paksa (tanah lanyah/tanah kongsen) ini dengan kerja wajib bergilir dan bersama-sama. Selain itu, penduduk desa juga tetap diwajibkan mengerjakan tanah-tanah gaji para priyayi bupati dan pejabat wedana atau kepala desa dengan imbalan makan, dan kewajiban kerja paksa membangun gedung, jalan, rel kereta, irigasi dan menjaganya secara bergiliran tanpa digaji. Kesemuanya menjadi tanggung jawab lurah untuk mengkoordinirnya (Prisma,1991).
Untuk mendorong keberhasilan sistem ini di tiap wilayah desa, kepala desa juga mendapatkan komisi atau persentase dari hasil cultuurstelsel ini. Sistem ini tidak diberlakukan pada desa-desa perdikan (desa bebas pajak) karena kewajiban khusus dari kekuasaan feodal seperti mengurus makam dan memelihara pesantren (Tjondronegoro dan Wiradi,ed, 1984).
Bagi Belanda sistem tanam paksa sangat menguntungkan. Bahkan, keuntungan dari tanam paksa telah mampu mentransformasi negara Belanda menjadi negara industri dan perdagangan yang kokoh dan kuat. Modal tersebut didapat dari keuntungan tanam paksa (batig slot) di Jawa (Simarmata:2002). Tanam paksa telah membuat barang-barang hasil ekspor pertanian dan perkebunan Jawa menjadi kompetitif dengan barang-barang serupa dari Amerika Latin dan Hindia Barat yang didapatkan melalui sistem perbudakan modern (Rajagukguk; 1995). Bahkan, sejak 1832-1867 total saldo keuntungan yang diambil dari Jawa sebebesar 823 juta gulden. (Simarmata:2002).
Beberapa perubahan sosial yang terjadi akibat sistem tanam paksa yang ditemukan oleh Onghokham (Tjondronegoro dan Wiradi, peny 1984) dan Rajagukguk (1995) adalah:Pertama, pengambilalihan tanah penduduk menjadi kepemilikan desa telah melahirkan petani rumah tangga dengan kepemilikan tanah pertanian yang kecil. Para petani kecil ini masih dibebani dengan kerja tambahan tersebut sehingga tidak dapat mengembangkan diri meski mempunyai tanah garapan yang dapat mereka wariskan kepada keturunan mereka. Kedua, kewajiban-kewajiban kerja dan kewajiban penanaman tersebut telah mendorong kelahiran penduduk yang cepat di kalangan petani untuk menurunkan beban kerja keluarga. Ketiga, sementara itu, secara politik sistem ini juga telah menghidupkan pemerintahan Desa sebagai struktur pemerintahan efektif mengontrol administrasi kewilayahan dan penduduk. Sistem ini juga menjadikan kepemimpinan di wilayah Jawa menjadi sangat otoriter. Keempat, Masyarakat petani mulai memanfaatkan lahan pekarangan rumah untuk bertahan hidup dengan mempekerjakan perempuan dan anak-anak mereka. Lahan pekarangan secara teori memang tidak dihitung pajaknya. Kelima, Sistem tanam paksa telah menutup peranan ekonomi kalangan swasta untuk tumbuh dan berperan baik dari kalangan priyayi, Tionghoa, Arab maupun golongan pengusaha Belanda sendiri. Keenam, Tanam paksa juga telah melahirkan pengistilahan baru dalam lapisan-lapisan di masyarakat petani. Istilah-istilah kuli kenceng (kewajiban penuh kerja bakti), kuli setengah kenceng (tidak bertanggung jawa penuh) telah menggantikan istilah sikep dan numpang. Sebab, semua pemilik tanah wajib menjalankan kerja
bakti di tanah-tanah cultuurstelsel. Dengan demikian tanam paksa telah mentransformasi beberapa penduduk menjadi kuli (buruh).
Edi Cahyono (Prisma,1991) melukiskan bahwa era tanam paksa di wilayah Karesidenan Pekalongan adalah sebuah masa awal proses transformasi golongan-golongan di dalam petani menjadi kelas buruh perkebunan dan pabrik tebu. Perubahan tersebut, dilukiskan ketika pada pertengahan 1830, pemerintah kolonial (gubermen) mulai melakukan aktivitas merekrut tenaga kerja. Secara resmi petani diserap melalui kontrak kerja (suiker-contract). Untuk membantu perekrutan ini, Lurah (kepala desa) sangat besar perannya sebagai mediasi antara gubermen dengan kaum tani yang akan dijadikan buruh.Upaya ini tidak benar-benar berhasil memaksa petani untuk mematuhinya. Sehingga, Residen Pekalongan, Praetorius, bupati Kabupaten Batang, Ario Djaijeng Ronno, agar bersedia turun tangan mempergunakan pengaruhnya menarik petani untuk bekerja kembali dalam onderneming gula.Demang Batang melaporkan, dengan munculnya bupati di onderneming, 303 buruh penandatangan kontrak menepati janjinya, dan juga, berhasil menyerap buruh-buruh bukan kontrak sebanyak 574 orang (sebagian besar adalah buruh usia muda, sekitar 12 tahun, buruh anak-anak, bekerja membantu orang-tuanya.10) Mereka mengerjakan kebun-kebun tebu pada pagi hari sejak pukul 6.00 hingga pukul 10.00, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 18.00 (Prisma:1991).
Gejala tenaga kerja membanjiri pabrik-pabrik gula di Pekalongan terjadi menjelang paruh kedua abad XIX. Jumlah seluruh buruh (di tiga pabrik) yang pada tahun 1845 hanya 5.444 orang, melonjak menjadi lebih dari 10.000 buruh, dengan perhitungan sebagai berikut: Wonopringo: 4.257 buruh, Sragie: 3.854 buruh, dan Kalimatie: 2.798 buruh.11) Padahal, batas "ideal" yang ditetapkan gubermen, jumlah buruh untuk masing-masing pabrik adalah 2.440 orang yang terbagi untuk penanam tebu 1.600 orang, penebang 320 orang, transportasi 280 orang, pencari kayu 40 orang dan kuli dalam pabrik 200 orang.12) Penyebab melimpahnya tenaga kerja, tampaknya terkait erat dengan dihapuskannya industri nila. Industri nila baik milik pemerintah maupun milik keluarga bupati mulai dibubarkan dalam tahun 1848 (Prisma:1991).
Nampaknya, perekonomian desa sudah tidak dapat menampung kembali warga atau bekas warganya yang dihentikan dari pabrik-pabrik nila, untuk kembali ke pekerjaan semula menjadi petani. Gejala ini dilukiskan oleh Onghokham sebagai akibat langsung dari tanam paksa yang telah merubah struktur penguasaan tanah di Jawa menjadi rumah tangga pertanian kecil (Tjondronegoro dan Wiradi, ed,1984).
Keadaan masyarakat desa khususnya petani yang semakin memburuk di wilayah Batang, telah melahirkan sebuah perlawanan lokal petani yang dipimpin oleh KH. Rifai (1850) yang bercirikan mesianistik. KH Ahmad Rifai adalah sosok pemimpin perlawanan di Kalisalak, Batang yang dilahirkan pada Kamis 9 Muharram 1200, bertepatan dengan 1786 Masehi di Desa Tempuran, Kendal. Ayahnya seorang penghulu bernama Muhammad Marhum bin Abi Sujak Wijaya alias Raden Sucowijoyo, sedangkan ibunya Siti Rochmah (www.ahmadrifai.org).
Pada masa mudanya, Ahmad Rifa'i sering melakukan tablig keliling di daerah Kendal dan sekitarnya. Dalam dakwahnya dia tidak hanya menyampaikan masalah-masalah agama, tapi juga sosial masyarakat khususnya persoalan kolonialisme yang telah membawa kemiskinan. Karena itu, beberapa kali Kiai Rifa'i diperingatkan oleh Pemerintah Hindia Belanda, bahkan pernah dimasukkan dalam penjara di Kendal dan Semarang.
Setelah beberapa kali keluar masuk penjara Kendal dan Semarang karena dakwahnya yang tegas, dalam usia 30 tahun, Ahmad Rifai berangkat ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji dan memperdalam ilmu agama di Timur Tengah selama 20 tahun. Pada usia 51 tahun, Ahmad Rifai pulang ke Kendal. Sebagai ustad yang baru datang dari Tanah Suci, KH Ahmad Rifai mendapat perhatian dan simpati pada santri. Karena selain mengajarkan ilmu-ilmu agama, beliau juga menyampaikan pentingnya semangat sikap anti penjajah dalam setiap pengajiannya.
Karena kritik-kritiknya yang tajam tersebut, dia dilaporkan kepada Pemerintah Belanda dengan tuduhan membuat kerusuhan. Kemudian, Kyai Rifa'i ditangkap untuk dimintai keterangan sehubungan dengan kegiatan dakwahnya. Setelah dibebaskan, KH Rifai dikucilkan keluar dari Kaliwungu dan ditempatkan di Kalisalak Kabupaten Batang pada 1838 M. Di tempat terpencil itu Kiai Rifai merasa prihatin karena dalam keadaan berduka dipisahkan dari para santrinya di Kaliwungu dan melihat keadaan penduduknya yang terbelakang.
Di dalam pondok terpencil dan jauh dari jangkauan kontrol Pemerintah Hindia Belanda itu Kyai Rifai yang semakin termashur lebih berkonsentrasi mengkader santri-santrinya. Ternyata kehadiran Kiai Rifai juga dikagumi oleh seorang janda demang yang kaya bernama Sujinah. Keduanya lalu melangsungkan pernikahan. Perkawinan itu semakin memperkuat kedudukannya di Desa Kalisalak dan di tempat yang terpencil itulah dia mendidik kader-kader militan untuk menjaga dan meneruskan ajarannya.
Karena itu, Belanda menggangap sikap nasionalisme Kiai Rifai sebagai ancaman bagi pemerintahannya. Walaupun secara nyata tidak menjurus sebagai gerakan politik Islam, pemahaman kafir terhadap Belanda yang telah menindas bangsa Indonesia dikhawatirkan memunculkan gerakan anti penjajahan.
Ternyata sikap dan semangat yang diajarkan Kiai Rifai itu benar-benar meresap di hati masyarakat. Karena ajarannya dianggap mengancam dan pengikutnya bertambah banyak. Maka, KH Ahmad Rifai ditangkap dan mengalami persidangan panjang atas tuduhan menghasut, mendoktrin jamaah membuat syair-syair protes dan beberapa kitab yang isinya anti kolonial Belanda. Tuduhan itu dari wedono Kalisalak yang meminta agar Haji Ahmad Rifai diasingkan dari Kalisalak ternyata tidak bisa dibuktikan sebagaimana dalam surat keputusan kelima dari Gubernur Jenderal Duymaer Van Twist yang dibuat pada tanggal 2 Juli 1855 menyatakan bahwa seluruh tuduhan terhadap Haji Ahmad Rifai belum bisa dibuktikan, dan perlu diperiksa dalam persidangan biasa. Untuk sementara waktu waktu perkara tersebut ditutup.
Pada tahun 1856 Jendral Albertus Jacub Duymaer Van Twist oleh Jendral Charles Ferdinand Pahud, Wedono Kalisalak memandang perlu untuk mengangkat kembali permasalahan pengasingan Kiai Haji Ahmad Rifai, namun ternyata Jendral Pahud pun menyatakan menolak sebagaimana yang ditulis dalam suratnya tertanggal 23 November 1858.
Pada tanggal 6 Mei 1859 secara resmi Haji Ahmad Rifai dipanggil Residen Pekalongan Franciscus Netscher untuk pemeriksaan terakhir dan syarat untuk memenuhi pengasingan ke Ambon. Sejak tanggal 6 Mei 1859 Haji Ahmad Rifai sudah tidak diperkenankan kembali ke rumah lagi untuk menunggu keberangkatan pengasingan hingga tanggal 9 Mei 1859, berdasarkan surat keputusan No.35 tertanggal 19 Mei 1859 K.H. Ahmad Rifai meninggalkan jamaah beserta para keluarganya karena mulai hari itu beliau diasingkan di Ambon, Maluku.

Atas jasa-jasa dan pengorban ulama tersebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada KH Ahmad Rifai. Penganugerahan itu diberikan sesuai dengan Keppres No 089/TK/Tahun 2004 (Suara Merdeka/19/1/2005).

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!