JAKARTA - DPR akhirnya mengesahkan
Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi
undang-undang dalam sidang Paripurna, Kamis (19/12). Wakil Ketua DPR
Pramono Anung Wibowo mengetok palu pukul 12.25, setelah anggota DPR yang
hadir dalam sidang paripurna itu menyetujui RUU itu untuk disahkan.
Disahkannya RUU ASN menjadi
undang-undang, semakin memperkokoh landasan hukum pelaksanaan reformasi
birokrasi di tanah air. “Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara
menjadi tonggak sejarah perjalanan reformasi birokrasi,” ujar Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi
II DPR Agun Gunanjar Sudarsa. “Undang-undang ini merupakan tonggak
sejarah dalam perjalanan reformasi birokrasi. Dengan berlakunya
undang-undang ini, tidak ada lagi dikotomi PNS pusat dan PNS daerah,”
ujarnya.
RUU ASN yang merupakan inisiatif DPR
sudah mengalami pasang surut pembahasan, dan dari kalangan intern
pemerintah cukup banyak mendapatkan resistensi. Pembahasan RUU ini mulai
tanggal 22 September 2011. Menjelang berakhirnya masa peridangnan kedua
tahun 2013, Panitia kerja (Panja) DPR dan pemerintah melakukan
pembahasan secara marathon.
Setelah rapat panja tanggal 9 Desember,
dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim perumus dan sinkronisasi, dan
tanggal 16 Desember 2013 mendapat persetujuan tingkat I di Komisi II.
Setelah dibahas selama 10 kali masa persidangan, RUU yang semula terdiri
dari 15 bab dan 134 pasal, berkembang menjadi 15 bab 141 pasal.
Azwar Abubakar yang mewakili pemerintah
menyampaikan pendapat akhirnya mengungkapkan bahwa aparatur Negara RI
saat ini terdiri dari 4.470.538 PNS, 410.832 anggota POLRI, dan 416.738
anggota TNI. “Semua itu merupakan modal bangsa dan Negara yang harus
selalu dijaga dengan baik, dikembangkan dan dihargai,” ucapnya.
Kemajuan suatu bangsa, lanjut Azwar,
sangat ditentukan oleh keberhasilan reformasi dan transformasi
birokrasi. Faktor pengungkit terbesar dalam transformasi adalah
perubahan manajemen sumberdaya manusia aparatur. Perubahan yang
dikehendaki adalah memindahkan birokrasi dari rule based birokrasi,
atau birokrasi yang berdasarkan aturan ke performance based birokrasi,
yakni birokrasi berdasarkan kinerja. Dari comfort zone ke competitive
zone, dari closed career system ke open career sistem (terbuka diantara
ASN).
Perubahan undang-undang tentang
Kepegawaian ini merupakan salah satu langkah strategis dalam reformasi
dan transformasi birokrasi terkait dengan pengelolaan manajemen SDM
aparatur yang memerlukan landasan perubahan secara filosofis, yuridis
dan sosiologis.
Ditambahkan, reformasi aparatur Negara
yang lebih cepat diperlukan untuk membangun kapasitas pelayanan publik,
yang akan berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi tinggi serta
membuka lapangan pekerjaan. Agar setara dengan Negara maju, dieprlukan
aparatur Negara yang professional, mampu menggalang kemitraan dengan
swasta, berkinerja tinggi, akuntabel, bersih dari praktek KKN, serta
perlu dijamin tingkat kesejahteraannya.
Substansi yang terkandung dalam UU ASN
ini, antara lain memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen
kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan, mulai dari sistem
perencanaan, pengadaan, pengembangan karier/promosi, penggajian, serta
sistem dan batas usia pensiun. “Perubahan itu didasarkan pada sistem
merit, yang mengedepankan prinsip profesionalisme/kompetensi,
kualifikasi, kinerja, transparansi, obyektivitas, serta bebas dari
intervensi politik dan KKN.
Menteri Azwar Abubakar menambahkan,
menyusul disahkannya RUU ASN menjadi undang-undang, pada awal tahun 2014
pemerintah akan mengajukan RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU
tentang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. Kedua RUU itu akan
memperkuat pondasi penyelenggaraan kepemerintahan yang baik melalui
reformasi birokrasi. “Kami berharap kedua RUU tersebut masuk dalam
agenda prolegnas tahun 2014 dan dapat kita sahkan sebelum Oktober 2014,”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar