JAKARTA
– Sejumlah pejabat pemerintah provinsi sempat menolak untuk mengumumkan
kelulusan tes CPNS 2013 yang diserahkan oleh Panselnas. Namun, akhirnya
mereka sepakat membawa pulang hasil TKD seleksi CPNS ke daerah
masing-masing, dan minta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk
mengumumkan terlebih dahulu, sebelum tanggal 24 Desember 2013.
Daerah yang menolak mengumumkan tersebut
antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera
Utara. Bahkan, mereka sempat mengembalikan paket yang diserahkan oleh
Pansel. Para pejabat dari masing-masing provinsi itu menginginkan pusat
mengumumkan terlebih dahulu.
Mereka beralasan tidak mau mengambil
resiko didemo oleh masyarakat atas hasil TKD yang tidak memuaskan. “Kami
mau membawa hasil TKD-nya ke daerah karena ini sudah ditunggu-tunggu.
Tapi ini akan kami simpan dan kami tunggu pusat umumkan duluan," kata
Kepala BKD Kalimantan Barat Robertus Isdius usai penyerahan softcopy
hasil TKD.
Menyikapi hal itu, Asdep Perumusan
Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Arizal mengatakan
agar mereka membuat berita acara, yang ditandatangani Sekda Provinsi di
atas meterai.
Hal itu diperlukan, karena yang
berwenang menetapkan kelulusan tes CPNS adalah pejabat pembina
kepegawaian masing-masing daerah. Untuk Provinsi oleh Gubernur,
Kabupaten oleh Bupati, dan Kota oleh Walikota. "Kementerian PANRB tidak
bisa menetapkan kelulusan, yang berhak adalah PPK dengan mengacu pada
hasil TKD yang sudah kita serahkan ke masing-masing daerah," ujar
Arizal, di Jakarta, Kamis (19/12).
Akhirnya para pejabat dari pemerintah
provinsi itu pun membawa paket hasil TKD CPNS pelamar umum dengan sistem
LJK, tetapi akan mengumumkan setelah hasilnya diumumkan oleh
Kemenetrian PANRB dan BKN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar