JAKARTA – Pengadaan PNS yang sejak tahun 2000 dilaksanakan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK), kini dilakukan bersama dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 98/2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Perubahan kebijakan itu tidak lepas
dari kenyataan bahwa desentralisasi kepegawaian yang diamanatkan
Undang-Undang No. 43/1999, dalam perkembangannya telah banyak menyimpang
dari semangat yang mendasari desentralisasi kepegawaian.
Semula ada
sebutan PNS daerah, yang esensinya adalah untuk mendelegasikan
kewenangan Presiden kepada pemda agar mampu menyesuaikan jumlah dan mutu
pegawai daerah dengan fungsi dan tugas pemda. Tetapi kenyataannya,
sejak tahun 2000 hingga saat ini, dari 497 kebupaten/kota dan 33
provinsi, hamper tidak ada yang melaksanakan manajemen kepegawaian
dengan semangat seperti yang diharapkan.
Semangat yang dimaksud, menurut
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
Azwar Abubakar, adalah mengangkat pegawai yang jumlah, komposisi dan
kualifikaisnya sesuai dengan beban tugas dan fungsi daerah. “Bahkan
dalam praktek penyelenggaraan kepegawaian, terjadi berbagai bentuk
penyimpangan, mulai dari pengadaan pegawai, pengembangan karier, promosi
jabatan dan lain-lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (30/12).
Terbitnya PP No. 78 tersebut sekaligus
mempertegas pentingnya peran Kementerian PANRB dalam pengadaan PNS,
mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan
CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.
Selain itu, terdapat enam dari 25 pasal pada PP sebelumnya. Di antara
pasal 7 dan pasal 8 disisipkan tiga pasal, yakni pasal 7A, 7B, dan 7C.
Pada pasal tersebut memuat ketentuan mengenai materi tes kompetensi
dasar (TKD) dan pengolahannya yang dilakukan oleh Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Selain itu, dipertegas juga materi tes
kompetensi bidang (TKB) yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan materi
yang disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional atau pejabat
pembina kepegawaian.
Untuk memperlancar pelaksanaan ujian
penyaringan, PP 78 tahun 2013 memuat lebih lengkap tugas panitia yang
dibentuk oleh PPK. Hal itu meliputi penyiapan perangkat seleksi dengan
komputer atau menggandakan materi soal ujian, menentukan tempat dan
melaksanakan jadwal ujian sesuai dengan kebijakan nasional, melaksanakan
dan mengawasi kegiatan ujian, serta menyaksikan dan melakukan
verifikasi terhadap pengolahan hasil ujian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar