Pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade)
kelulusan tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013 untuk pelamar umum.
Ketetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 35/2013 tentang Nilai Ambang
Batas TKD Seleksi CPNS dari Pelamar Umum tahun 2013.
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan LJK
Menteri PANRB Azwar Abubakar
mengungkapkan, nilai ambang batas TKD adalah nilai minimal yang harus
dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi CPNS. “Peserta yang memenuhi
nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya,”
ujar Azwar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (04/11).
Dalam Peraturan tersebut dibedakan passing grade antara peserta tes dengan sistem computer assisted test
(CAT) dengan lembar jawab komputer (LJK). Pasalnya, jumlah soal antara
keduanya juga berbeda. Untuk CAT, jumlah soalnya 100, terdiri dari 35
soal karakteristik pribad, 30 soal intelegensia umum, dan 35 soal
wawasan kebangsaan. Sedangkan tes dengan sistem LJK, jumlah soalnya ada
120, yakni karakteristik pribadi 45 soal, intelegensia umum 35 soal, dan
wawasan kebangsaan 40 soal.
Dijelaskan, seperti halnya passing grade tahun lalu, nilai untuk setiap kelompok soal harus terpenuhi, tidak berdasarkan akumulasi nilai.
Untuk peserta TKD dengan sistem CAT
nilai karakteristik pribadi minimal harus mencapai 60% dari nilai
maksimal yakni 175, yakni 105. Sedangkan intelegensia umum, nilai
minimalnya 75 (50%) dari nilai maksimal, dan wawasan kebangsaan nilai
minimalnya 70. Adapun passing grade untuk peserta TKD dengan
sistem LJK, nilai karakteristik pribadi minimal 108, intelegensia umum
minimal 70, dan wawasan kebangsaan 64.
Dijelaskan juga bahwa penilaian untuk
tes karakteristik pribadi (TKP) tidak ada nilai 0 (nol), tetapi kisaran
skornya 1 – 5. Sedangkan nilai untuk intelegensia umum dan wawasan
kebangsaan, kalau salah 0 (nol) kalau benar nilainya 5 (lima).
Menteri Azwar Abubakar menekankan kepada
para pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah penyelenggara
seleksi CPNS dapat menentukan kelulusan TKD CPNS di instansi
masing-masing sesuai dengan ketentuan Permen PANRB No. 35/2013 ini.
Menurut rencana, Panselnas CPNS 2013
akan mengumumkan hasil TKD bagi yang menggunakan LJK pada tanggal 4
Desember 2013. Sementara yang menggunakan CAT peserta dapat mengetahui
hasilnya saat ujian berlangsung, sehingga bisa memperhitungkan sendiri,
apakah dia lulus atau tidak.
Ditambahkan, meskipun peserta memenuhi passing grade,
bisa saja dia tidak lulus. Sebab dalam satu formasi hanya dibutuhkan 2
orang, tetapi yang memenuhi passing grade ada 10 orang. Tentu yang akan
diterima hanya mereka yang nilainya paling tginggi. Ini bisa terjadi
terutama bagi instansi yang tidak melaksanakan tes kompetensi bidang
(TKB). (ags/HUMAS MENPANRB)
Passing Grade bagi instansi yang menggunakan CAT
Kriteria nilai ambang batas |
nilai ambang batas
|
|
1
|
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi |
105
|
2
|
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum |
75
|
3
|
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan |
70
|
Kriteria nilai ambang batas |
nilai ambang batas
|
|
1
|
60 % dari nilai maksimal tes karakteristik pribadi |
108
|
2
|
50 % dari nilai maksimal tes intelegensia umum |
70
|
3
|
40 % dari nilai maksimal tes wawasan kebangsaan |
64
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar