Jakarta-Humas BKN, 20 orang perwakilan 767 tenaga honorer K.I Pemprov.
Banten menyampaikan aspirasi ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Rabu
(6/11/2013). Kehadiran mereka untuk menyampaikan perlunya
dipertimbangkan kembali permasalahan K.I Prov. Banten pasca-Audit Tujuan
Tertentu untuk dapat diangkat menjadi CPNS. ”Mohon diberikan perlakuan
khusus bagi 754 Honorer K.I Pemprov Banten, kami secara nyata telah
mengabdi selama belasan tahun,” ungkap Mansur, Ketua Forum Tenaga
Honorer K.I Pemprov. Banten.
Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat
yang menemui rombongan tersebut meyakinkan bahwa sebenarnya sejak awal
dahulu BKN dan Instansi sudah sepakat tentang jumlah honorer K.I di
masing-masing Instansi. Dengan adanya berbagai proses (episode-red)
terjadi pergeseran baik dari segi jumlah maupun kesimpulan yang selalu
berkembang, bahkan menyisakan permasalahan. Terkait penyelesaian
permasalahan K.I, Tumpak Hutabarat juga menyampaikan bahwa perlakuan
bagi honorer pada prinsipnya sama, diselesaikan berdasarkan regulasi
yang ada dan terkait. Namun demikian menurut Tumpak bahwa jika tidak ada
berkas masuk tentu tidak akan ada proses. "Tidak dimungkinkan adanya
perlakuan khusus bagi honorer suatu daerah," imbuhnya.
Berdasarkan informasi dari Mansur bahwa
sesuai arahan Menteri PAN & RB, 754 orang dari 767 tenaga honorer
K.I Pemprov. Banten telah melaksanakan tes seleksi pada 3 November
2013. Subali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar