Pemerintah sangat berkepentingan terhadap
sertifikasi halal dalam segala jenis makanan, obat-obatan, dan vaksin,
karena masyarakat harus mengetahui status halal atau haram dari produk
tersebut. Untuk itu, Menag mendorong produk halal agar menjadi
Undang-Undang. Hal itu disampaikan Menteri Agama Suryadharma Ali yang
didampingi ketua MUI KH Ma’ruf Amin dan Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil, saat membuka acara Halal Award 2013, di JIExpo, Rabu (30/10).
“Saya akan mendorong produk halal agar menjadi Undang-undang”, kata Menag
Menurut
Menag, konsumen memiliki hak mengetahui kehalalan dari suatu produk
yang didapatkannya. Konsumen dan produsen dari suatu produk terlebih
harus mengetahuai dan mensosialisasikan kehalalan dari produknya.
Terkait
dengan sertifikasi halal dari suatu produk yang digunakan sehari-hari,
Menag menegaskan semuanya harus disertifikasi. Dan yang terpenting
adalah konsumen mendapatkan informasinya terkait halal tidaknya produk
tersebut .
Saat ini menurut Menag, baik pemerintah, DPR maupun MUI masih membahas RUU
Jaminan Produk Halal. Dalam pembahasannya ada beberapa hal belum
mencapai kesepakatan, seperti halnya kewajiban atau anjuran dalam
mendaftarkan suatu produk.
“ Kita berharap, RUU ini dapat diselesaikan sebelum masa pemerintahan ini berakhir”,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar