JAKARTA - Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar
Abubakar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menetapkan passing grade (ambang batas kelulusan) tes CPNS, baik yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) maupun sistem lembar jawab komputer (LJK).
Penetapan passing grade itu tetap
diperlukan setelah tahun lalu hal serupa juga dilakukan untuk pertama
kalinya dalam sejarah. Namun mengenai besarannya, sampai saat ini memang
belum ditetapkan. Hal itu dikatakan, menjawab pemberitaan di sejumlah
media yang menyatakan bahwa instansi ini telah memasang passing grade 400.
“Instansi yang sudah melaksanakan tes dengan sistem CAT masih sedikit,
dan baru selesai November,” ujar Menteri menjawab wartawan di kantornya,
Jumat (04/10).
Penetapan passing grade merupakan
upaya untuk menjaring putera-puteri terbaik bangsa menjadi CPNS. Namun
upaya tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi di lapangan. “Karena
itu tanggal delapan Oktober nanti Panselnas akan menggelar rapat untuk
mendapatkan masukan dari sejumlah pihak guna penetapan passing grade,” ujar Deputi SDM Aparatur Kemenetrian PANRB Setiawan Wangsaatmadja.
Dikatakan, pelaksanaan tes dengan
sistem CAT baru berjalan sepekan dari sekitar dua bulan yang
dijadwalkan, dan baru dilaksanakan oleh beberapa kementerian/lembaga.
Panselnas akan mengambil sampel dari beberapa kementerian/lembaga,
sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan passing grade. “Kami
mengirimkan tim untuk memantau di lapangan, yang setiap saat melaporkan
hasilnya,” tambahnya.
Tim tersebut antara lain dari tim quality assurance (QA)
dari perguruan tinggi, dan ada tim audit teknologinya yakni dari BPPT.
Sebagian laporan sudah masuk, tetapi masih banyak yang belum sampai ke
meja Deputi SDM Aparatur. Menurut Setiawan, ada beberapa opsi passing grade. Apakah akan ditetapkan secara nasional, atau per kementerian/lembaga atau ada opsi lain.
Menjawab wartawan, dia menghatakan,
bisa saja passing grade ditetapkan sebelum dilaksanakan tes. Tetapi
semua itu harus diperhitungkan untung ruginya. Kalau ditetapkan di depan
dengan sngka tinggi misalnya, jangan-jangan yang lolos hanya sedikit
sehingga banyak formasi yang kosong. Selain itu, banyak instansi
pemerintah yang akan melaksanakan tes kompetensi bidang setelah TKD.
“Apakah akan diambil tiga kali formasi, atau lima kali formasi. Sebab
syarat untuk bisa ikut TKB harus sudah lulus TKD. Ini juga menjadi
pertimbangan kami,” tambahnya.
Sebagai gambaran, dalam tes dengan sistem CAT yang dilakukan BKN tahun lalu, passing gradenya
ditetapkan 275. Apakah angka itu akan digunakan lagi, atau mau
dinaikkan atau diturunkan, masih banyak yang harus dipertimbangkan.
“Kalau passing grade 275, berarti setara dnegna nilai lima setengah.
Kalau mau angka enam, mungkin pada skor 300,” tutur Setiawan.
Dari hasil CAT yang diselenggarakan
Kementerian PANRB, skor tertinggi mencapai angka 383 dari skor maksimal
500. “Kalau skornya 400 berarti nilainya delapan, sedangkan poin 250
nilainya lima. Paling tidak nilai enam atau tujuh, tidak boleh lima,”
ungkapnya.
Hingga Jumat, sudah ada beberapa
instansi yang mengelar CAT, seperti Kemenlu, Kemenko Polhukkam, Bapeten
dan lain-lain. Dengan sistem CAT, tidak ada peluang lagi bagi
pihak-pihak yang akan bermain, karena hasilnya langsung bisa
dilihat. “Mana bisa ada permainan sementara tesnya dengan komputer.
Siapapun bekingannya tidak akan bisa mengubah hasilnya,” imbuhnya.
Dengan dilaksanakannya oleh 70
instansi, menunjuukan bahwa respon kementerian/lembaga serta pemda untuk
melaksanakan selsksi CPNS secara bersih, obyektif, transparan, adil,
bebas dari KKN dan tanpa dipungut biaya, sangat baik. Pemerintah
optimis, tahun depan, semua instansi baik pusat maupun daerah dapat
menggelar tes penerimaan CPNS dengan menggunakan CAT. (bby/HUMAS MENPANRB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar