Terkait Pelaksanaan Tes Seleksi Calon
Pegawai Negeri (CPNS) bagi tenaga honorer yang semakin dekat, perangkat
daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang terdiri dari BKD, DPRD,
dan tenaga honorer melakukan audiensi ke Kantor Pusat Badan Kepegawaian
Negara (BKN) Jakarta, Rabu (23/10). “Kami kecewa kepada Pemerintah Pusat
yang terkesan tidak konsisten terhadap daerah. 200 tenaga honorer K.I
Kab. OKU yang sebelumnya diinformasikan oleh Kementerian PAN & RB
(Kempan & RB) akan dilakukan verifikasi dan validasi ulang,
tiba-tiba ‘meluncur’ ke kategori II tanpa ada informasi dan proses
verifikasi dan validasi yang kami harapkan,” jelas Ketua Rombongan Kab.
OKU.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian
Humas BKN Tumpak Hutabarat yang menerima kunjungan tersebut menekankan
bahwa BKN tidak terlibat Audit Tujuan Tertentu (ATT). Secara teknis,
kewenangan BKN hanya untuk mengumumkan data yang diterima dari
pemerintah. “Terkait kebijakan ATT, itu ada di Kempan & RB,” tegas
Tumpak. Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan tes seleksi CPNS bagi tenaga
honorer akan dilaksanakan serentak pada 3 November mendatang
menggunakan metode Lembar Lawab Komputer (LJK) dengan formasi yang akan
ditentukan kemudian.
Setali tiga uang dengan Kab. Oku, pada
hari yang sama (23/10) perangkat daerah Kota Prabumulih melakukan
audiensi ke Kantor Pusat BKN, Jakarta. Kepala BKD Kota Prabumulih selaku
ketua rombongan menuturkan bahwa besar harapan jumlah honorer K.II yang
sebelumnya dicoret pasca ATT, bisa diikutkan tes. “Ini demi stabilitas
daerah kami, agar bisa kondusif. Maka, besar harapan kami agar semua
bisa diikutkan tes,” jelas Kepala BKD. Diinformasikan sebelumnya, jumlah
tenaga honorer K.II ketika dilakukan uji publik sebanyak 326, namun
pasca pelaksanaan ATT mengalami penyusutan menjadi 233, yang artinya
tereliminasi sebanyak 93.
Menanggapi permintaan pemerintah Kota
prabumulih tersebut, dengan tegas Tumpak Hutabarat mengatakan BKN
konsekuen menjalankan SE Menpan RB Nomor 5 Tahun 2010. “Permintaan yang
sifatnya kebijakan, yang terganjar oleh peraturan, BKN tidak bisa
memfasilitasinya”, tegas Tumpak. Salah satu persyaratan untuk bisa
menjadi tenaga honorer K.II adalah pada Desember 2005 sudah memiliki
masa kerja 1 tahun, yang artinya apabila tidak sesuai dengan persyaratan
tersebut, tidak bisa masuk dalam K.II. (Berry, Tawur, Kis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar