Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com - Selamat Datang Di Tarojjumah.Com

Kamis, 24 Oktober 2013

Lagi, PNS Dipecat Gara-gara Bolos, PNS Bukan Jaring Pengaman Sosial

Di tengah maraknya jutaan orang berebut kursi untuk menjadi CPNS, masih saja muncul kabar banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang diberhentikan gara-gara tidak masuk kerja (TMK) alias bolos. Ironi ini semakin diperparah dengan kenyataan adanya sejumlah PNS yang diberhentikan akibat selingkuh, menjadi isteri kedua, narkoba, tersangkut kasus pidana, dan lain-lain.
 Meskipun berbagai langkah reformasi birokrasi sudah dilakukan, namun hal itu belum memenuhi harapan masyarakat. Untuk itu, diperlukan kerja lebih keras lagi agar reformasi birokrasi ini dapat menyentuh kepentingan masyarakat.
Menteri PANRB Azwar Abubakar tidak menampik kalau ada sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa keadaan birokrasi ini luar biasa parah. “Kita tidak  tak bisa tarik mundur, tetapi harus jalan terus. Kita yakin bahwa birokrasi ini bisa berubah,” ujarnya saat pelantikan pejabat eselon I, III, dan IV Kementerian PANRB, Rabu (23/10).
 
Dari Sembilan program percepatan reformasi birokrasi, sudah ada beberapa capaian. Dalam dua tahun terakhir telah berhasil mengurangi jumlah PNS, hal yang dulu saat sulit dilakukan, karena seolah-olah PNS merupakan jaring  pengaman sosial. “Ini sama sekali tidak benar. Pikiran itu harus kita ubah, PNS adalah sekelompok orang yang bekerja untuk kemajuan bangsa,” ujarnya.
 
Terkait dengan rekrutmen CPNS secara terbuka, sekarang sebagian masyarakat sudah mulai percaya. “Mungkin lima puluh persen percaya, dan limapuluh persen belum. Tugas kita membuat 100 persen percaya,” tegas Menteri.
 
Tahun lalu, rekrutmen dari jalur pelamar umum hanya 11 ribu, tidak begitu kelihatan. Tahun ini ada 65 ribu,  ditambah 100 ribuan dari honorer K2. Tahun depan, lanjut Azwar, mesti dipukul sekali lagi. “Saya kira  tiga tahun ini menjadi memori nasional. Jangan sampai balik lagi seperti dulu,” imbuhnya.
 
Pelantikan pejabat kali ini merupakan konsekuensi dari restrukturisasi organisasi Kementerian PANRB, dari sebelumnya 6 Deputi menjadi 4. Pelantikan ini menyesuaikan nomenklatur baru. Ada beberapa pejabat yang proosi, tetapi banyak yang mutasi.
 
Adapun pejabat eselon I yang dilantik adalah Rini Widyantini menjadi Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana, dan M. Yuuf Ateh sebagai Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan.

Rendahnya disiplin PNS tampaknya masih menjadi keprihatinan di tanah air. Dari 64 pelanggaran PNS yang dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), 44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.
Kenyataan itu sempat membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar tak habis pikir. “Kenapa masih banyak pegawai yang tidak masuk kerja, sementara jutaan orang antre berebut untuk menjadi CPNS,” ujarnya usai memimpin sidang BAPEK di Kementerian PANRB, Kamis (24/10).
Banyaknya PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja (TMK) kali ini menambah daftar panjang pegawai yang diberhentikan karena kasus serupa.  Tanggal 19 Juli 2013,  34 PNS juga diberhentikan gara-gara TMK. “Sekarang, empat puluh empat PNS diberhentikan, lagi-lagi  karena bolos,” tegasnya.
Terungkap ada 64 PNS yang terkena sanksi pada sidang BAPEK kali ini. Selain TMK lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perjinahan/selingkuh, menggunakan  narkotika 3 orang, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke 2 sebanyak 3 orang, Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang. Ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang BAPEK. “Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandana uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS,” imbuh Azwar Abubakar.
Dalam sidang yang dihadiri  Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS. Namun dari jumlah itu, empat  diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.
Terhadap 65 kasus tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Bapek tidak serta merta mengamini seluruh putusan PPK  tersebut.  Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan. “Dalam sidang Bapek diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan,” tambah Menteri.  (Cry/HUMASMENPAN)

Tidak ada komentar:

Terima kasih telah berkunjung di blog kami.. Semoga bermanfaat!!