Di tengah maraknya jutaan orang berebut kursi untuk menjadi
CPNS, masih saja muncul kabar banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang
diberhentikan gara-gara tidak masuk kerja (TMK) alias bolos. Ironi ini
semakin diperparah dengan kenyataan adanya sejumlah PNS yang
diberhentikan akibat selingkuh, menjadi isteri kedua, narkoba,
tersangkut kasus pidana, dan lain-lain.
Meskipun berbagai langkah reformasi birokrasi sudah dilakukan, namun hal itu belum memenuhi harapan masyarakat. Untuk itu, diperlukan kerja lebih keras lagi agar reformasi birokrasi ini dapat menyentuh kepentingan masyarakat.
Meskipun berbagai langkah reformasi birokrasi sudah dilakukan, namun hal itu belum memenuhi harapan masyarakat. Untuk itu, diperlukan kerja lebih keras lagi agar reformasi birokrasi ini dapat menyentuh kepentingan masyarakat.
Menteri PANRB Azwar Abubakar tidak
menampik kalau ada sejumlah kalangan yang mengatakan bahwa keadaan
birokrasi ini luar biasa parah. “Kita tidak tak bisa tarik mundur,
tetapi harus jalan terus. Kita yakin bahwa birokrasi ini bisa berubah,”
ujarnya saat pelantikan pejabat eselon I, III, dan IV Kementerian PANRB,
Rabu (23/10).
Dari Sembilan program percepatan
reformasi birokrasi, sudah ada beberapa capaian. Dalam dua tahun
terakhir telah berhasil mengurangi jumlah PNS, hal yang dulu saat sulit
dilakukan, karena seolah-olah PNS merupakan jaring pengaman sosial.
“Ini sama sekali tidak benar. Pikiran itu harus kita ubah, PNS adalah
sekelompok orang yang bekerja untuk kemajuan bangsa,” ujarnya.
Terkait dengan rekrutmen CPNS secara
terbuka, sekarang sebagian masyarakat sudah mulai percaya. “Mungkin lima
puluh persen percaya, dan limapuluh persen belum. Tugas kita membuat
100 persen percaya,” tegas Menteri.
Tahun lalu, rekrutmen dari jalur
pelamar umum hanya 11 ribu, tidak begitu kelihatan. Tahun ini ada 65
ribu, ditambah 100 ribuan dari honorer K2. Tahun depan, lanjut Azwar,
mesti dipukul sekali lagi. “Saya kira tiga tahun ini menjadi memori
nasional. Jangan sampai balik lagi seperti dulu,” imbuhnya.
Pelantikan pejabat kali ini merupakan
konsekuensi dari restrukturisasi organisasi Kementerian PANRB, dari
sebelumnya 6 Deputi menjadi 4. Pelantikan ini menyesuaikan nomenklatur
baru. Ada beberapa pejabat yang proosi, tetapi banyak yang mutasi.
Adapun pejabat eselon I yang dilantik
adalah Rini Widyantini menjadi Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana, dan
M. Yuuf Ateh sebagai Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur
dan Pengawasan.
Rendahnya disiplin PNS tampaknya masih
menjadi keprihatinan di tanah air. Dari 64 pelanggaran PNS yang dibahas
dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), 44 kasus
diantaranya merupakan pelanggaran terhadap PP No. 53/2010 tentang
Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari
dalam setahun.
Kenyataan itu sempat membuat Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar tak
habis pikir. “Kenapa masih banyak pegawai yang tidak masuk kerja,
sementara jutaan orang antre berebut untuk menjadi CPNS,” ujarnya usai
memimpin sidang BAPEK di Kementerian PANRB, Kamis (24/10).
Banyaknya PNS yang diberhentikan karena
tidak masuk kerja (TMK) kali ini menambah daftar panjang pegawai yang
diberhentikan karena kasus serupa. Tanggal 19 Juli 2013, 34 PNS juga
diberhentikan gara-gara TMK. “Sekarang, empat puluh empat PNS
diberhentikan, lagi-lagi karena bolos,” tegasnya.
Terungkap ada 64 PNS yang terkena sanksi
pada sidang BAPEK kali ini. Selain TMK lima orang beristri lebih dari
satu, 5 orang melakukkan perjinahan/selingkuh, menggunakan narkotika 3
orang, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke 2 sebanyak 3 orang,
Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang. Ada juga PNS
yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang BAPEK. “Sudah tidak masuk
kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus
penggandana uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS,” imbuh Azwar
Abubakar.
Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran
PNS. Namun dari jumlah itu, empat diantaranya merupakan pembatalan SK
Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.
Terhadap 65 kasus tersebut, Pejabat
Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi menjatuhkan sanksi
pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri,
maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Bapek tidak
serta merta mengamini seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah
putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan. “Dalam
sidang Bapek diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan,” tambah Menteri.
(Cry/HUMASMENPAN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar