Kementerian Agama (Kemenag) selama periode bulan Juni, bulan Agustus,
dan bulan September tahun 2013, telah menjatuhkan sanksi hukuman dan
administrasi kepada 37 pegawai baik pejabat dan aparat yang telah
melakukan pelanggaran di lingkungan Kementerian Agama
, 11 diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS
karena melakukan pelanggaran dengan hukuman disiplin berat. Keputusan
tersebut ditetapkan dalam Sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian
Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Triwulan III tahun 2013.
Dalam rilis yang diterima Pusat Informasi dan Humas, Kepala Biro
Kepegawaian Mahsusi menyatakan, bahwa tindakan penetapan hukuman
disiplin terhadap pegawai merupakan bagian dari tindak lanjut rencana
aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Kementerian
Agama. Penayangan hasil dari keputusan penetapan sanksi hukuman dan
administrasi melalui website ini merupakan wujud transparansi dan
akuntabilitas Kemenag kepada masyarakat.
Selama Periode bulan Juni 2013, jumlah pegawai yang
terkena kasus sebanyak 12 orang dengan penetapan hukuman sebagai
berikut: (1) Hukuman Disiplin Berat, yaitu Pemberhentikan Dengan Tidak
Hormat Sebagai PNS sebanyak 2 orang, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS
6 orang, dan Penurunan pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 tahun
sebanyak 1 orang; (2) Hukuman Disiplin Sedang, yaitu Penundaan Kenaikan
Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun 4 orang; dan (3) Hukuman Disiplin
Ringan, yaitu Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis sebanyak 2 orang.
Sementara untuk Periode bulan Agustus 2013, jumlah
pegawai yang terkena kasus sebanyak 19 orang dengan penetapan hukuman
sebagai berikut: (1) Hukuman Disiplin Berat, yaitu Pemberhentikan Dengan
Tidak Hormat Sebagai PNS sebanyak 8 orang, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS6
orang, Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga Tahun
sebanyak 1 orang; (2) Hukuman Disiplin Sedang, yaitu Penundaan Kenaikan
Gaji Berkala Selama 1 (satu) Tahun 1 orang, Penurunan Pangkat Setingkat
Lebih rendah Selama 1 (Satu) Tahun sebanyak 2 orang; (3) Hukuman
Disiplin Ringan, yaitu Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis sebanyak 1
orang.
Selanjutnya, pada periode bulan September 2013,
jumlah pegawai yang terkena kasus sebanyak 6 orang dengan penetapan
hukuman dalam kategori Hukuman Disiplin Berat, yaitu Pemberhentikan
Dengan Tidak Hormat Sebagai PNS sebanyak 1 orang, Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai PNS3 orang, dan Penurunan pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama Tiga Tahun sebanyak 2 orang. (dm).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar