Jakarta-Humas BKN, Pengadaan barang dan jasa harus
sesuai aturan dan akuntable (dapat dipertanggungjawabkan). Untuk itu, para
pejabat dan pegawai Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berkecimpung didalamnya
harus memahami dan mengimplementasikan berbagai aturan terkait secara tepat
dengan proses pengadaan. Arahan ini diberikan Kepala BKN Eko Sutrisno saat
membuka Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak dan Pelatihan Layanan Pengadaan
Barang/Jasa Secara Elektronik di Aula BKN Pusat Jakarta, Selasa (11/6). Narasumber
dalam kegiatan ini antara lain adalah Mudji Santoso dari Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Ikut hadir dalam kegiatan ini
Sekretaris Utama Edy Sujitno.
Kepala BKN Eko Sutrisno (tengah)
membuka bimtek didampingi Sekretaris Utama Edy Sujitno (kiri) dan Karo Umum dan
Perlengkapan Pepen Julia Effendi
Eko Sutrisno lebih jauh menegaskan bahwa BKN perlu
berupaya maksimal untuk mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
yang telah diperoleh tiga tahun berturut-turut (2009,2010,2011), bahkan
ditingkatkan kualitasnya. Raihan ini sendiri tidak terlepas dari pengadaan
barang dan jasa sesuai peraturan yang dilaksanakan secara konsisten. “Dengan
mempertahankan Opini WTP, reputasi BKN akan kian baik di mata masyarakat dan
instansi pemerintah yang lain,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum dan
Perlengkapan Pepen Julia Effendi melaporkan bahwa kegiatan yang diikuti oleh
120 orang dari BKN Pusat dan 12 kantor regional ini berlangsung Selasa-Jumat
(11-14/6). Materi yang dibahas antara lain adalah penyusunan dan penetapan
kontrak, penentuan harga perkiraan sendiri, dan aplikasi Sistmen Informasi
Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara ( SIMAK BMN) Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara. (aman-tawur)