MELONGOK RUMAH ORANG
TANPA IZIN
Allah Tabaroka wata’ala berfirman
:
“Hai orang-orang yang briman,
janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan
memberi salam kepada penghuninya” (An Nur:27)
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam menegaskan, alasan diharuskannya meminta izin adalah karena
dikawatirkan orang yang masuk akan melihat aurat rumah. Beliau
Shallallahu'alaihi wasallam bersabda :
“Sesungguhnya diberlakukannya
meminta izin (ketika masuk rumah orang lain) adalah untuk (menjaga)
penglihatan” (HR Al Bukhari, fathul Bari : 11/24)
Pada saat ini, dengan
berdesakannya bangunan dan saling berdempetnya gedung-gedung serta saling
berhadap-hadapannya antara pintu dengan pintu dan jendela dengan jendela,
menjadikan kemungkinan saling mengetahui isi rumah tetangga kian besar.
Ironisnya, banyak yang tak mau menundukkan pandangannya, malah yang terjadi
terkadang dengan sengaja, mereka yang tinggal di gedung yang lebih tinggi,
dengan leluasa memandangi lewat jendela mereka ke rumah-rumah tetangganya yang
lebih rendah. Ini adalah salah satu pengkhianatan dan pemerkosaan terhadap
hak-hak tetangga, sekaligus sarana menuju yang diharamkan, karena perbuatan
tersebut, banyak kemudian menjadi bencana dan fitnah.
Dan disebabkan oleh bahayanya
akibat tindakan ini, sehingga syariat Islam membolehkan mencongkel mata orang
yang suka melongok dan melihat isi rumah orang lain.
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
“Barangsiapa melongok rumah suatu
kaum dengan tanpa izin mereka, maka halal bagi mereka mencongkel mata orang
tersebut (HR Muslim: 3/699).
Dalam riwayat lain dikatakan
:
“ … kemudian mereka mencongkel
matanya, maka tidak ada diat (ganti rugi) untuknya juga tidak ada qishash
baginya” (HR Ahmad,2/385, Shahihul Jami’ : 6022).