Kemungkaran
yang dilakukan oleh kaum nabi Luth alaihis salam pada zaman dahulu adalah
menggauli laki-laki (homoseksual).
Allah
Subhanahu wata'ala berfirman :
“Dan
(ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya :” Sesungguhnya kamu benar-benar
mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh
seseorangpun dari umat-umat sebelum kamu. Apakah sesungguhnya kamu patut
mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat
pertemuan ? “ (Al Ankabut : 28-29)
Karena keji,
buruk dan amat berbahayanya kemungkaran tersebut, sehingga Allah menghukum
pelaku homoseksual dengan empat macam siksaan sekaligus. Suatu bentuk siksa yang
belum pernah ditimpakan kepada kaum lain. Keempat siksaan tersebut adalah:
kebutaan, menjungkirbalikkan mereka, menghujani mereka dengan batu-batu kerikil
dari neraka serta mengirim kepada mereka halilintar.
Adapun dalam
syariat Islam, hukuman pelaku homoseksual dan patnernya jika atas dasar suka
sama suka -menurut pendapat yang kuat- adalah dipenggal lehernya dengan
pedang.
Dalam sebuah
hadits marfu’ dari ibnu Abbas disebutkan :
“Barangsiapa
yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth (hamoseksual) maka
bunuhlah pelaku dan patnernya” (HR Ahmad, 1/ 300 dalam shahihul jami’ no:
6565)
Timbulnya
berbagai penyakit -yang pada zaman nenek moyang tak dikenal, sebagai hukuman
atas merajalelanya kemaksiatan- sebagaimana kita saksikan sekarang seperti
tha’un (sejenis penyakit pes yang menjadikan kelenjar-kelenjar bengkak dan lebih
banyak menghantar penderitanya kepada kematian) dan macam-macam penyakit yang
sulit disembuhkan bahkan belum ditemukan penawarnya, seperti penyakit AIDS yang
mematikan, ini semuanya menunjukkan salah satu hikmah; mengapa begitu keras
hukuman yang diberikan Allah untuk pelaku homoseksual.