LAKI-LAKI MENYERUPAI
WANITA ATAU SEBALIKNYA
Di antara fitrah yang disyariatkan
Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti
yang diciptakan Allah Subhanahu wata'ala. Dan wanita agar menjaga sifat
kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah Subhanahu wata'ala. Hal ini
merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia
berjalan normal.
Laki-laki yang menyerupai wanita
dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang menyalahi fitrah, membuka pintu
kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum
semua perbuatan itu adalah haram.
Jika suatu nash syari’ menyebutkan
laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu
menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa
besar.
Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu
Abbas Radhiallahu’anhu di sebutkan:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai
laki-laki” (HR Al Bukhari Fathul Bari : 10/332).
Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas
Radhiallahu’anhu meriwayatkan :
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang
bertingkah laku seperti laki-laki” (HR Al Bukhari, fathul Bari,
10/333)
penyerupaan yang dimaksud bersifat
umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam berbicara dalam berjalan
dan di dalam seluruh gerak diam.
Termasuk di dalamnya cara
berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang,
anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan,
sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.
Demikian juga sebaliknya, wanita
tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya
kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya
menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuatu dengan fitrahnya.
Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah
:
“Allah melaknat laki-laki yang
memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” ( HR Abu Dawud:
4/355; Shahihul Jami’ : 5071).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar