JABAT
TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
Pada zaman
sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi
tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan.
Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya
dari pada syariat Allah Tabaroka wata’ala yang mengharamkannya.
Sehingga jika
salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan
dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan
sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak
memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan
sebagainya.
Sehingga dalam
masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan
istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari
pada minum air.
Seandainya
mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan
tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal
tersebut.
Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
“Sungguh
ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik
baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR Ath Thabrani
dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).
Kemudian tak
diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam :
“Kedua mata
berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” (HR.
Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).
Dan, adakah
orang yang hatinya lebih bersih dari hati Nabi Shallallahu'alaihi wasallam?
Namun begitu beliau mengatakan :
“Sesungguhnya
aku tidak menyentuh tangan dengan wanita” (HR Ahmad, 6/357 dalam shahihul jami’
hadits no : 2509).
Beliau
Shallallahu'alaihi wasallam juga bersabda :
“Sesungguhnya
aku tidak menjabat tangan wanita” (HR Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342,
shahihul jami’: 70554)
Dan dari
Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata :
“Dan Demi
Allah, sungguh tangan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tidak (pernah)
menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan
perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).
Hendaknya
takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalihah
karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui,
berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya
tetap haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar