Sesuai dengan peraturan dan peundang-undangan Madrasah berhak untuk mendapatkan bantuan dana atau hibah dari APBD, namun yang diberitakan oleh media "Madrasak tidak ada hak atas dana bantuan APBD" itu tidah benar.
Sesuai Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. selengkapnya Klik disini
Sesuai Pasal 46 ayat 1 Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. selengkapnya Klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar