Madrasah ini bermula dari Madrasah
Diniyyah yang bernama Miftahul Mubtadiin yang didirikan oleh Bapak K.H. Mastur
bersama dengan para putranya sekitar tahun 1950 an. Sebagaimana madrasah
diniyah pada umumnya, muatan kurikulum pada madrasah ini semuanya adalah ilmu
agama. Madrasah ini masuk pada siang
hari selepas anak-anak menuntut ilmu di bangku sekolah rakyat (SR) sekarang SD
. Pada waktu itu lembaga pendidikan kegamaan atau diniyyah masih sangat jarang,
oleh sebab itu para santri yang belajar di madrasah tersebut tidak hanya berasal
dari masyarakat sekitar saja, tetapi dari beberapa desa sekitar yang jaraknya
cukup jauh. Beliau sangat perduli terhadap perkembangan kualitas keilmuan para
santri dan masyarakat sekitar pada umumnya, sehingga biaya operasional madrasah
sepenuhnya beliau tanggung sendiri dibantu oleh para putranya.
Setelah sang pendiri wafat pada tahun
1969, madrasah ini kemudian dikelola oleh purta-putra beliau yaitu, Sutardi
Mastur, Ismail Mastur, Nurhadi Mastur , Chafidhin Mastur, serta dibantu oleh
para santri yang seangkatan, diantaranya Chamdan Minoto, Sutarman, Sholihin,
dll.
Dalam perkembangan selanjutnya
tuntutan masyarakat akan pentingnya pendidikan formal, disamping pendidikan
diniyyah, direspons dengan sangat positif oleh para pengelola dengan mulai
merintis pendirian madrasah tingkat dasar ( MI ). Madrasah Ibtida’iyah
Rifa’iyah Limpung mulai berdiri dan aktif melaksanakan proses belajar mengajar
secara formal mulai pada tanggal 5 Januari 1970. dalam perjalannya madrasah ini
mendapatkan Piagam Pengesahan dari Direktorat Pendidikan Agama Departeman Agama
RI pada tanggal 14 Agustus 1973. Kemudian disusul dengan Piagam Pengesahan
Perguruan Agama Dari Departeman Agama RI Perwakilan Kabupaten Batang para
tanggal 1 Juni 1974.
Piagam Terdaftar
madrasah Ibtida’iyah ini diperoleh pada tanggal 12 Januari 1973 yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah
Departeman Agama Provinsi Jawa Tengah sehingga madrasah ini diberikan hak
menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dan
diperbolehkan untuk mengikuti ujian persamaan Madrasah Negeri.
Piagam terdaftar
madrasah ini diperoleh kembali pada tanggal 22 Nopember 1990 yang juga
dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Departeman Agama Provinsi Jawa Tengah
Status diakui diperoleh oleh madrasah ini pada tanggal 21 Maret 1995,
sehingga madrasah ini secara hukum dapat menyelenggarakan ujian sendiri tanpa
harus menggabung dengan madrasah negeri.. Selanjutnya pada tanggal 16 Mei 1998
madrasah ini mendapatkan status Disamakan, sehingga dalam penyelenggaraan ujian
mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan madrasah negeri. Konsekuensi dari
pemberian status disamakan tersebut adalah bahwa madrasah ini ditunjuk sebagai
madrasah penyelenggara ujian nasional yang diikuti oleh beberapa madrasah
ibtidaiyah lainnya dalam satu Gugus atau Kelompok Kerja Madrasah Ibtida’iyah
(KKMI).
Perkembangan selanjutnya, susuai dengan peraturan terbaru bahwa
sekolah/madrasah harus diakreditasi oleh Badan Akreditasi Sekolah (BAS), maka
pada tahun 2006 madrasah ini diakreditasi oleh Dewan Akreditasi Madrasah
Kabupaten Batang, dan pada tanggal 30 Juni 2006 keluarlah hasil penilaian
dengan peringkat terkreditasi B, kemudian dari tahun
itulah Madrasah dikelola secara sistematis dan
terprogram untuk meningkatkan status akreditasi menjadi “A” Alhamdulillah pada tahun 2012 tepatnya tanggal
8 Oktober 2012 MI Rifaiyah, Tim Asesor dari Badan Akreditasi Nasional
mengadakan Visitasi selama 2 hari. Kemudian pada tanggal 25 Oktober keluarlah pengumuman hasil Visitasi dengan
Nilai “A”.