sudah pantaskah saya menjadi guru ????
belum
dianggap guru apabila belum memenuhi syarat yang dua ini (alim dan adil)
syarat
sahe wongkang ginawe guru iku riningkes rongperkoro :
· kangdihin ‘alim weruh ing panggerane syare’ate
nabi muhammad
· kapindho ‘adil riwayat ora ngelakoni
setengahe dosa gedhe lan ora ngekelaken setengahe dosa cilik
Secara garis besar guru harus mempunyai dua
kriteria/syarat :
A. Alim
Alim adalah berilmu; berpengetahuan; pandai (dalam
hal agama Islam): ia dikenal sebagai
orang yang saleh, tidak nakal, dan tidak
pernah meninggalkan salat
B. Adil
Kata ‘adl adalah bentuk masdar dari kata kerja ‘adala
– ya‘dilu – ‘adlan – wa ‘udulan – wa
‘adalatan (عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً – وَعُدُوْلاً - وَعَداَلَةً) .[1] Kata kerja ini
berakar dengan huruf-huruf ‘ain
(عَيْن),
dal (دَال) dan lam (لاَم), yang makna pokoknya adalah
‘al-istiwa’’ (اَلْاِسْتِوَاء = keadaan lurus)
dan
‘al-i‘wijaj’ (اَلْاِعْوِجَاج = keadaan
menyimpang).[2] Jadi rangkaian huruf-huruf tersebut
mengandung makna yang
bertolak belakang, yakni lurus atau sama dan bengkok atau berbeda.
Dari makna
pertama, kata ‘adl berarti “menetapkan hukum dengan benar”. Jadi, seorang yang
‘adil adalah berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama,
bukan ukuran ganda. Persamaan itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang
menjadikan pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang berselisih, dan
pada dasarnya pula seorang yang ‘adil berpihak kepada yang benar, karena baik
yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan
demikian, ia melakukan sesuatu yang patut dan tidak sewenang-wenang. Syekh
Ahmad Rifai dalam kitabnya menjelaskan disebut adil harus memenuhi empat syarat
; 1. Islam, 2. berakal, 3. baligh, 4. tidak fasik. Silahkan pelajari kitab ini !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar