Rabu, 6/3/2013. Sejak akhir tahun 2012, Direktorat Pendidikan Tinggi
Islam telah membentuk tim audit gabungan, yang terdiri dari auditor
Inspektorat Jenderal, auditor penjaminan mutu UIN Jakarta, dan Tim Diktis. Tim tersebut ditugaskan untuk secara khusus meng-investigasi PTAI yang
diindikasikan melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pendidikan,
seperti mempercepat masa pendidikan, menyeleggarakan kelas jauh, jual
beli ijazah dan lain sebagainya. "Ada beberapa PTAI yang
informasi pelanggarannya sudah ada di tangan tim, dan sedang disiapkan
jenis sanksinya," kata Mastuki, Koordinator Tim Audit.
Fenomena penyelenggaraan kelas jauh di lingkungan PTAI tidak kunjung selesai, meski para penyelenggara PTAI telah menandatangani perjanjian taat asas dan pernyataan tidak menyelenggaraan kelas jauh. Larangan kelas jauh ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak tahun 1997 melalui surat edaran Ditjen Dikti No. 2559/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997 ketika Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud di bawah pimpinan Bambang Soehendro. Ketika UU No. 20 Tahun 2003 disahkan, maka larangan kelas jauh ini kemudian didasarkan pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah mengeluarkan edaran Larangan Kelas Jauh pada tahun 2007 yang tertuang dalam SE Nomor. Dj.I/PP.00.9/1325a/2007. Bahkan dengan jelas, Direktur Pendidikan Tinggi Islam menegaskan jenis sanksi administrasinya, yang tertuang dalam Surat Edaran No. Dj.I/Dj.I.IV/4/PP.009/804/08 Tanggal 24 Juni 2008, yaitu larangan bagi pimpinan instansi/satker di bawah binaan Kementerian Agama untuk tidak memberikan izin kepada karyawannya yang studi lanjut di PTAI penyelenggara kelas jauh, karena ijazah yang dikeluarkannya tidak diakui diakui dan tidak akan bisa mendapatkankan tanda sah dari Kopertais. Itu berarti, ijazahnya tidak akan berlaku jika dipergunakan untuk melamar kerja seperti menjadi Pegawai Negeri.
Dari hasil rapat dengan tim audit gabungan pada hari Selasa [5/3] telah ditetapkan bahwa sanksi-sanksi yang ditetapkan adalah PTAI akan dikenai black list dalam penerimaan bantuan dari Kemenag RI. Bantuan tersebut antara lain penyetopan tunjangan sertifikasi bagi dosen di perguruan tinggi tersebut, kepangkatan yang tidak akan diteruskan, penghentian beasiswa bagi dosen yang studi lanjut, perpanjangan prodi yang tidak akan diurus, tidak akan diberi ijin penambahan prodi, penolakan proses sertifikasi dosen, dan layanan lainnya.
Masyarakat diminta untuk melaporkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diindikasikan kelas jauh. "Untuk tahun ini, jika Direktorat sudah mendapatkan bukti baik berupa foto ataupun pengaduan yang disertai alamat jelas, kami akan langsung edarkan kepada satker terkait. Untuk selanjutnya, satker terkait akan melakukan black list," tegasnya saat memimpin tim audit gabungan selasa (5/3) kemarin. Pada tahun 2013, berbagai bentuk sanksi akan diberikan kepada penyelenggara kelas jauh, setelah direktorat menerima data valid. "Sanksi tegas bagi penyelenggara kelas jauh," ujar Prof. Dr. Dede Rosyada, MA saat memberikan arahan rapat.
Masyarakat bisa melaporkannya dengan melampirkan alamat tempat pelaksanaan dan dokumen bukti, dan bisa dikirim via email kasi-bin-lbg-ptai@pendis.kemenag.go.id serta ditembuskan ke email kelembagaandiktis@gmail.com. Jika diperlukan, tim audit akan menginvestigasi dan langsung menetapkan sanksi.
Fenomena penyelenggaraan kelas jauh di lingkungan PTAI tidak kunjung selesai, meski para penyelenggara PTAI telah menandatangani perjanjian taat asas dan pernyataan tidak menyelenggaraan kelas jauh. Larangan kelas jauh ini sebenarnya sudah diterbitkan sejak tahun 1997 melalui surat edaran Ditjen Dikti No. 2559/D/T/97 tanggal 21 Oktober 1997 ketika Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud di bawah pimpinan Bambang Soehendro. Ketika UU No. 20 Tahun 2003 disahkan, maka larangan kelas jauh ini kemudian didasarkan pada PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga telah mengeluarkan edaran Larangan Kelas Jauh pada tahun 2007 yang tertuang dalam SE Nomor. Dj.I/PP.00.9/1325a/2007. Bahkan dengan jelas, Direktur Pendidikan Tinggi Islam menegaskan jenis sanksi administrasinya, yang tertuang dalam Surat Edaran No. Dj.I/Dj.I.IV/4/PP.009/804/08 Tanggal 24 Juni 2008, yaitu larangan bagi pimpinan instansi/satker di bawah binaan Kementerian Agama untuk tidak memberikan izin kepada karyawannya yang studi lanjut di PTAI penyelenggara kelas jauh, karena ijazah yang dikeluarkannya tidak diakui diakui dan tidak akan bisa mendapatkankan tanda sah dari Kopertais. Itu berarti, ijazahnya tidak akan berlaku jika dipergunakan untuk melamar kerja seperti menjadi Pegawai Negeri.
Dari hasil rapat dengan tim audit gabungan pada hari Selasa [5/3] telah ditetapkan bahwa sanksi-sanksi yang ditetapkan adalah PTAI akan dikenai black list dalam penerimaan bantuan dari Kemenag RI. Bantuan tersebut antara lain penyetopan tunjangan sertifikasi bagi dosen di perguruan tinggi tersebut, kepangkatan yang tidak akan diteruskan, penghentian beasiswa bagi dosen yang studi lanjut, perpanjangan prodi yang tidak akan diurus, tidak akan diberi ijin penambahan prodi, penolakan proses sertifikasi dosen, dan layanan lainnya.
Masyarakat diminta untuk melaporkan penyelenggaraan pendidikan tinggi yang diindikasikan kelas jauh. "Untuk tahun ini, jika Direktorat sudah mendapatkan bukti baik berupa foto ataupun pengaduan yang disertai alamat jelas, kami akan langsung edarkan kepada satker terkait. Untuk selanjutnya, satker terkait akan melakukan black list," tegasnya saat memimpin tim audit gabungan selasa (5/3) kemarin. Pada tahun 2013, berbagai bentuk sanksi akan diberikan kepada penyelenggara kelas jauh, setelah direktorat menerima data valid. "Sanksi tegas bagi penyelenggara kelas jauh," ujar Prof. Dr. Dede Rosyada, MA saat memberikan arahan rapat.
Masyarakat bisa melaporkannya dengan melampirkan alamat tempat pelaksanaan dan dokumen bukti, dan bisa dikirim via email kasi-bin-lbg-ptai@pendis.kemenag.go.id serta ditembuskan ke email kelembagaandiktis@gmail.com. Jika diperlukan, tim audit akan menginvestigasi dan langsung menetapkan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar