Jakarta (Pinmas)— Keluarga sakinah adalah
keluarga yang secara konsisten mempertahankan nilai-nilai luhur
perkawinan, keutuhan, dan ketahanan keluarga. Keluarga sakinah dapat
menjadi pondasi penting dalam membangun kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan, bernegara.
“Kita meyakini bila lembaga perkawinan dan keluarga sudah tidak mampu berdiri kokoh serta hidup dalam kerapuhan, pastilah kehidupan sosial suatu bangsa dan negara akan menghadapi kehancuran,” kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pada pembukaan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat nasional di Jakarta, Jumat (16/08) malam.
Hadir dalam kesempatan ini Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil, Dirjen PHU Anggito Abimanyu, Dirjen Bimas Katolik Semara Duran Antonius, Ketua Panitia Pemilihan KUA Keluarga Sakinah Teladan Prof Mubarok, serta para pejabat eselon II lainnya.
Wamenag Nasaruddin Umar mengatakan, tujuan hidup berkeluarga adalah terbinanya ketenangan lahir dan batin, hidup rukun dan damai, tempat suami istri mencurahkan isi hatinya, cinta dan kasihnya. “Suasana keluarga yang demikian menjadi pokok pangkal kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.
Untuk mewujudkan kondisi keluarga itu, lanjutnya, maka harus memperhatikan norma-norma yang bersumber dari ajaran agama maupun budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Oleh sebab itu, status perkawinan yang sah sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan kehidupan seorang muslim dalam keluarga dan masyarakat.
Namun Wamenag merasa prihatin dengan tingginya angka perceraian di tanah air. Ini terbukti dari perkara yang diterima oleh Peradilan Agama secara nasional tahun 2010 sejumlah 314.354 tingkat pertama. Untuk bidang perceraian mencapai 284.379 perkara. Dari jumlah itu, kasus cerai gugat mendominasi karena mencapai 190.280 perkara; jauh lebih menonjol dibanding cerai talak yang mencapai 94.099 perkara.
“Tingginya angka perceraian ini dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial. Korban pertama yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak dan istri yang seharusnya memperoleh pengayoman dan perlindungan dari perkawinan,” jelasnya.
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat nasional ini memiliki makna sangat penting dalam rangka memberikan motivasi, dukungan moril, hingga penghargaan tertinggi kepada keluarga di Indonesia, serta mendorng kinerja aparatur pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pada kegiatan yang diikuti para pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat provinsi peserta akan diseleksi oleh dewan juri. Selain itu seluruh peserta pemilihan keluarga sakinah dan KUA teladan akan mengikuti rangkaian kegiatan yang disiapkan panitia. Di antaranya, menghadiri Sidang Paripurna DPR tanggal 16 Agustus, mengikuti peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara. (ks)
“Kita meyakini bila lembaga perkawinan dan keluarga sudah tidak mampu berdiri kokoh serta hidup dalam kerapuhan, pastilah kehidupan sosial suatu bangsa dan negara akan menghadapi kehancuran,” kata Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar pada pembukaan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat nasional di Jakarta, Jumat (16/08) malam.
Hadir dalam kesempatan ini Sekjen Kemenag Bahrul Hayat, Dirjen Bimas Islam, Abdul Djamil, Dirjen PHU Anggito Abimanyu, Dirjen Bimas Katolik Semara Duran Antonius, Ketua Panitia Pemilihan KUA Keluarga Sakinah Teladan Prof Mubarok, serta para pejabat eselon II lainnya.
Wamenag Nasaruddin Umar mengatakan, tujuan hidup berkeluarga adalah terbinanya ketenangan lahir dan batin, hidup rukun dan damai, tempat suami istri mencurahkan isi hatinya, cinta dan kasihnya. “Suasana keluarga yang demikian menjadi pokok pangkal kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” tuturnya.
Untuk mewujudkan kondisi keluarga itu, lanjutnya, maka harus memperhatikan norma-norma yang bersumber dari ajaran agama maupun budaya yang hidup dan berkembang di masyarakat. Oleh sebab itu, status perkawinan yang sah sangat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan dan perkembangan kehidupan seorang muslim dalam keluarga dan masyarakat.
Namun Wamenag merasa prihatin dengan tingginya angka perceraian di tanah air. Ini terbukti dari perkara yang diterima oleh Peradilan Agama secara nasional tahun 2010 sejumlah 314.354 tingkat pertama. Untuk bidang perceraian mencapai 284.379 perkara. Dari jumlah itu, kasus cerai gugat mendominasi karena mencapai 190.280 perkara; jauh lebih menonjol dibanding cerai talak yang mencapai 94.099 perkara.
“Tingginya angka perceraian ini dapat berpotensi menjadi sumber permasalahan sosial. Korban pertama yang paling merasakan dampaknya adalah anak-anak dan istri yang seharusnya memperoleh pengayoman dan perlindungan dari perkawinan,” jelasnya.
Dirjen Bimas Islam Abdul Djamil mengatakan, penyelenggaraan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat nasional ini memiliki makna sangat penting dalam rangka memberikan motivasi, dukungan moril, hingga penghargaan tertinggi kepada keluarga di Indonesia, serta mendorng kinerja aparatur pemerintah khususnya Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Pada kegiatan yang diikuti para pemenang Keluarga Sakinah Teladan dan KUA Teladan tingkat provinsi peserta akan diseleksi oleh dewan juri. Selain itu seluruh peserta pemilihan keluarga sakinah dan KUA teladan akan mengikuti rangkaian kegiatan yang disiapkan panitia. Di antaranya, menghadiri Sidang Paripurna DPR tanggal 16 Agustus, mengikuti peringatan HUT ke-66 Kemerdekaan RI 17 Agustus di Istana Negara. (ks)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar