Jakarta
-- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan
klarifikasi surat pembaca atas nama Marjuki, yang dimuat pada harian
Kompas, Selasa, 11 Juni 2013, dengan judul ”Menagih Janji Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan”.
Seperti diberitakan, Saudara Marjuki telah membaca
di harian Kompas, pada akhir tahun 2012, tentang rencana Kemdikbud
mencairkan dana sertifikasi melalui dinas pendidikan dan kebudayaan
provinsi tahun 2013. Kabar ini, kata dia, disambut oleh para guru yang
sudah memiliki sertifikat pendidik. Menggembirakan karena dana
sertifikasi yang disalurkan melalui dinas pendidikan dan kebudayaan kota
selalu terlambat saat pencairan.
Namun, memasuki Juni 2013, sudah seharusnya para
guru menikmati haknya yaitu dana sertifikasi triwulan kesatu yang
informasinya cair pada tanggal 9-16 April 2013.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud, Ibnu
Hamad, menyampaikan, mulai tahun 2013 pembayaran tunjangan profesi guru
bukan PNS, pengawas jenjang pendidikan dasar, dan guru pendidikan luar
biasa (PLB) adalah melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P2TK) terkait. Untuk guru PNS daerah dan pengawas jenjang
pendidikan menengah dibayarkan melalui kabupaten/kota (sistem transfer
daerah).
“Khusus jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP)
pembayaran tunjangan profesi berdasarkan Data Pokok Pendidik (Dapodik),
dimana guru dapat secara langsung mengisi data individu secara online,”
kata Ibnu.
Adapun mengenai keterlambatan pembayaran, kata
Ibnu, terjadi karena beberapa hal. Pertama, karena data guru penerima
tunjangan profesi melalui Dapodik sampai bulan April 2013 belum lengkap.
Kedua, DIPA tunjangan guru tahun anggaran 2013 baru cair pada April
2013. “Kami sudah mencetak semua SK tunjangan profesi tahun 2013 bagi
guru yang berhak menerima,” katanya.
Untuk guru PNS daerah, Kementerian Keuangan sudah
mengalokasikan dan menyalurkan dana tunjangan profesi berdasarkan data
yang berhak menerima. Ia mengatakan, jika ada guru yang belum menerima
tunjangan profesi sesuai SK terbit, maka permasalahannya ada pada dinas
pendidikan kabupaten/kota yang sudah menerima semua dana tunjangan
profesi. (AR)