Zina adalah
perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang
bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran. Penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. Wajar saja, jika saat ini banyak gadis SMA dan mahasiswi
yang tidak perawan. Allahul musta’an
Diluar
pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar
nikah:
Pertama, Janin
Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ
قُتِلَتْ
“Dan apabila
anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)
Bisakah Anda bayangkan, jawaban apa yang akan Anda
sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?
Kedua, anak
hasil zina dinisbahkan kepada ibunya dan Tidak Boleh Kepada
Bapaknya
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
Alasannya karena bapak biologis bukanlah bapaknya. Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ
مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا
فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keputusan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak
dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu
Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).
Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“Anak itu
menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”
Imam An-Nawawi
mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak
wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama
sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya.
Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil yang dilakukan istri
selingkuh laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan
kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan
zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)
Berdasarkan
keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALIbukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana jika
di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه
حرام
“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia
tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surgaharam untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)
Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram
hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.
Bagaimana dengan
nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah.Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah.Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam (dari sudut pandang penasaban).
Ketiga, Wali
Nikah (jika anak hasil zinanya adalah perempuan, maka
laki-laki yg menzinai ibu tersebut bukanlah sebagai wali)
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat:http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat:http://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah
Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Hingga Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا توطأ حامل حتى تضع
“Wanita hamil
tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Laki-laki yang
berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh
melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang
pernah di jelaskan di: http://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil.
Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada. Oleh karena
itu, nikah dalam kondisi demikian hukumnya tidak sah.
Kemudian, dalil
lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah
hadis dari Ruwaifi’bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.
Kelima, Pernikahan Tidaklah
Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti
orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu
Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)
Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat,
dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:
1.
Dia merasa
sangat sedih dengan perbuatannya.
2.
Meninggalkan
semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film
porno.
3.
Meninggalkan
komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti
pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat,
dst..
4.
Berusaha
mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
5.
Berusaha
membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia
menuju jalan kebenaran.
6.
Berusaha
meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan maksiat.
Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang
Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً
وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى
المؤْمِنِينَ
“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau
wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan
lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang
beriman.” (QS. An-Nur: 3)
Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada
dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya,
sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam
Allahu a’lam
Ditulis oleh
Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Materi terkait:
1. Hukuman Untuk Lesbi.
2. Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina.
3. Berzina dengan Ipar.
4. Istriku Telah Berzina.
5. Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina.
6. Binatangpun Mengutuk Zina.
7. Solusi PAcar Hamil.
8. Calon Istriku Sudah Tidak Perawan.
9. Anak hasil zina bukan anak bapaknya, walaupun dibuktikan dengan test DNA
2. Naudzubillah, Masih SMU Sudah Berzina.
3. Berzina dengan Ipar.
4. Istriku Telah Berzina.
5. Menggauli Istri yang Hamil Karena Zina.
6. Binatangpun Mengutuk Zina.
7. Solusi PAcar Hamil.
8. Calon Istriku Sudah Tidak Perawan.
9. Anak hasil zina bukan anak bapaknya, walaupun dibuktikan dengan test DNA
BANYAK kasus
pernikahan Anak pertama mereka adalah ANAK ZINA, apa penyebabnya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar